Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan) dipecat terkait kasus pencabulan anak. (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)
FAKTA.COM, Jakarta - Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri memecat eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penggunaan narkoba.
Pemecatan itu berdasarkan sidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (17/3/2025) mulai pukul 10.30 WIB sampai 17.45 WIB.
"Dari seluruh laporan pelaksaaan sidang didapatlah suatu pelanggaran bagi terduga pelanggaran [Fajar] dengan wujud perbuatan melanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada NTT," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Truno menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar meliputi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur; persetubuhan dengan anak di bawah umur; perzinaan tanpa ikatan pernikahan; serta merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual di bawah umur.
Pelanggaran tersebut terbukti, kata Truno, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang etik. Sidang etik ini mengkategorikan tindakan Fajar sebagai perbuatan tercela.
Adapun sanksi yang diberikan kepada Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Truno.
Selain itu, Fajar juga mendapatkan sanksi administratif lain berupa penempatan khusus selama 7 hari di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri. Truno menyebut bahwa sanksi ini telah dijalani oleh pelaku.
"[Penempatan dalam tempat khusus] terhitung mulai 7 sampai 13 Maret 2025," tutur Truno.
Atas putusan sidang tersebut, Truno mengatakan bahwa Fajar mengajukan banding.
"[Pengajuan banding] menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," tutup dia.
Sebelumnya, Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunan narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak pada Kamis (13/3/2025). Selain itu, ia juga telah ditahan di Bareskrim Polri.
Karowatprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), mengatakan korban kekerasan seksual Fajar mencapai empat orang; tiga merupakan anak usia 6, 13, dan 16 tahun, dan seorang dewasa berusia 20 tahun berinisial SDHR.
Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.














