Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. hukum
  3. Eks Kapolres Ngada Dipecat dar...

Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan) dipecat terkait kasus pencabulan anak. (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan) dipecat terkait kasus pencabulan anak. (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri memecat eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penggunaan narkoba.

Pemecatan itu berdasarkan sidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (17/3/2025) mulai pukul 10.30 WIB sampai 17.45 WIB.

"Dari seluruh laporan pelaksaaan sidang didapatlah suatu pelanggaran bagi terduga pelanggaran [Fajar] dengan wujud perbuatan melanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada NTT," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Truno menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar meliputi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur; persetubuhan dengan anak di bawah umur; perzinaan tanpa ikatan pernikahan; serta merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual di bawah umur.

Pelanggaran tersebut terbukti, kata Truno, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam sidang etik. Sidang etik ini mengkategorikan tindakan Fajar sebagai perbuatan tercela.

Adapun sanksi yang diberikan kepada Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Sanksi administratif diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Truno.

Baca Juga: Kejahatan Luar Biasa Kapolres Ngada & Desakan Evaluasi Total Polri

Selain itu, Fajar juga mendapatkan sanksi administratif lain berupa penempatan khusus selama 7 hari di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri. Truno menyebut bahwa sanksi ini telah dijalani oleh pelaku.

"[Penempatan dalam tempat khusus] terhitung mulai 7 sampai 13 Maret 2025," tutur Truno.

Atas putusan sidang tersebut, Truno mengatakan bahwa Fajar mengajukan banding.

"[Pengajuan banding] menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," tutup dia.

Baca Juga: 'Satu Hari Satu Oknum', Bagaimana Tingkat Kepercayaan pada Polri?

Sebelumnya, Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunan narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak pada Kamis (13/3/2025). Selain itu, ia juga telah ditahan di Bareskrim Polri.

Karowatprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), mengatakan korban kekerasan seksual Fajar mencapai empat orang; tiga merupakan anak usia 6, 13, dan 16 tahun, dan seorang dewasa berusia 20 tahun berinisial SDHR.

Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Bagikan:
Kapolres Ngadapencabulankekerasan seksual anakpemerkosaanoknum polisi
Loading...
ADS

Update News

Keputusan sidang kode etik eks Kapolres Ngada

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Polri mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap eks Kapolres Ngada, NTT, Senin (17/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

Trending