Divpropam Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Fakta.com, Jakarta - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Anam.
Anam mengatakan sidang kali ini akan menguraikan kontruksi peristiwa. Uraian ini akan mengungkap kebenaran terkait tindakan monetisasi atau perolehan uang dari hasil pengunggahan video seksual ke situs porno yang dilakukan oleh Fajar.
Selain itu, pengungkapan soal ada atau tidaknya sindikat atau jaringan internasional porno anak, termasuk keterlibatan Fajar di dalamnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. (Fakta.com/Hendri Agung)
"Nah uraian-uraian itu penting lah, nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap ya. Apakah misalnya ada monetize misalnya, kalau ini videonya diupload dan sebagainya. Karena itu nanti akan menentukan karakter dari peristiwa pidananya," ujar Anam.
Anam menunjukkan kemungkinan Fajar memperoleh hukuman seumur hidup.
"Ancaman hukuman memang pasal-pasal umum ya memang 15 tahun, kalau ini dilakukan pejabat tambah sepertiga. Tapi ada pasal ya, yang asalnya sama hurufnya berbeda yang mengatakan kalau ini dilakukan ya korbannya anak-anak mengalami kerusakan fisik atau jumlah korbannya lebih dari 1 bisa hukuman seumur hidup," tutur Anam.
"Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup, jadi itu yang penting" tambahnya.
Anam meyakini Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” terangnya.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak pada Kamis (13/3/2025). Selain itu, ia juga telah ditahan di Bareskrim Polri.
Agus mengatakan korban kekerasan seksual Fajar sebanyak empat orang. Tiga merupakan anak dan seorang dewasa.
Ketiga anak tersebut masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun. Adapun seorang dewasa yang berinisial SDHR berusia 20 tahun.
Agus juga mengatakan Fajar terbukti mengonsumsi narkotika. Polisi telah melakukan serangkaian tes narkotika terhadap Fajar.
Tes ini meliputi tes darah, urine, dan rambut. "Sudah terbukti dengan tes darah, urine dan rambut. Ada penggunaan narkotika," imbuh Agus.













