Kubu Hasto Soroti Salah Kutip Pasal hingga Indikasi Politisasi Usai Sidang

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah dan Maqdir Ismail, menyoroti berbagai kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan.
Febri menyoroti kesalahan kutipan pasal dan inkonsistensi dalam dakwaan, sementara Maqdir menilai ada indikasi rekayasa politik dalam kasus ini.
Salah Kutip Pasal
Febri Diansyah mengungkapkan surat dakwaan terhadap Hasto memuat kesalahan fatal dalam penggunaan pasal hukum.
"Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang seharusnya menggunakan pasal 65 KUHP tapi yang ditulis di dakwaan adalah pasal 65 KUHAP meskipun ini hanya satu huruf tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa," ujar Febri, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, Febri juga menyoroti inkonsistensi dalam dakwaan terhadap Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto terkait sumber dana suap Rp400 juta.
"Pada dakwaan Wahyu Setiawan 400 juta itu diberikan oleh Harun Masiku pada Saeful Bahri... Sedangkan pada dakwaan tadi kita dengar itu diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah 400 juta itu berasal dari Pak Hasto. Bagaimana mungkin KPK yang sama lembaga yang sama membuat 2 dakwaan dengan fakta uraian yang berbeda tolak belakang," ujarnya.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Sementara itu, Maqdir Ismail menilai bahwa kasus ini bermuatan politik dan mempertanyakan urutan waktu penetapan tersangka terhadap Hasto.
"Perkara ini yang pertama disangkakan... kepada Mas Hasto itu adalah obstruction of justice tapi faktanya ini yang kita bisa perdebatkan... Saya nggak kebayang bagaimana mereka mengumpulkan bukti dalam waktu sekian lama seolah-olah bukti Itu disimpan dulu... sepertinya ada kantong ajaib yang mereka gunakan untuk menyimpan bukti-bukti ini," kata Maqdir.
Dakwaan Jaksa Terhadap Hasto
Surat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3) memuat dua dakwaan utama sebagai berikut ini:
Pertama, Hasto didakwa menghalangi proses hukum dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku melalui seorang perantara untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air agar tidak bisa dilacak setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1. Menyuruh Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam".

Terdakwa Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Kedua, Hasto bersama beberapa pihak lainnya didakwa memberi suap sebesar SGD 57,350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan guna mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Suap tersebut diberikan melalui beberapa tahap dengan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
"Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan".
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a KUHP tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Tudingan Jokowi di Balik Kasus Hasto
Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka berdekatan dengan dinamika politik di internal PDI-P.
"Pada tanggal 16 Desember diumumkan pemberhentian atau pemecatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan yang ketiga adalah Bobby Nasution... Kemudian tanggal 23 Mas Hasto itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian tanggal 24 diumumkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Maqdir pun menilai bahwa proses ini tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik tertentu.
"Inilah makanya disebut kemarin itu oleh beberapa teman penetapan tersangka ini adalah penetapan tersangka dalam perkara politik sehingga Mas Hasto dikatakan oleh teman-teman PDI-P sebagai tahanan politik," ujarnya.
Kuasa hukum Hasto menegaskan bahwa mereka akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan dalam persidangan berikutnya.
Lebih lanjut, Maqdir menuding bahwa kasus ini merupakan sesuatu yang telah disiapkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami melihat bahwa Ini semua adalah satu upaya satu kegiatan rangkaian kegiatan yang memang disiapkan oleh Presiden Joko Widodo ketika itu agar supaya dia terlindungi dari masalah-masalah hukum," ujar Maqdir.
Advokat senior PDIP itu kemudian mengatakan, "Yang kedua...supaya ada orang-orang yang berhutang budi secara politik bisa dia minta memberikan balasan terhadap orang-orang yang dianggap berbuat tidak baik terhadap dia (Jokowi) dan keluarganya atau hendak mencelakai dia dan keluarganya," kata Maqdir.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Dalam persidangan kubu Hasto meminta Majelis Hakim memberikan waktu selama sepuluh hari untuk merampungkan eksepsi nota keberatan. Dengan demikian mereka berharap sidang pembacaan eksepsi keberatan akan diadakan pada Senin (24/3).
Tetapi Hakim Ketua Rios Rohmanto memutuskan untuk memberi waktu satu pekan kepada tim hukum PDIP. Alasannya, majelis hakim telah memiliki jadwal sidang lain yang padat pada hari yang diminta kubu Hasto.
Oleh karena itu, Hakim memutuskan sidang lanjutan digelar pada Jumat pekan depan (21/3).













