Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Korupsi BJB Rp222 Miliar dan Dugaan Keterkaitan Ridwan Kamil

KPK mengungkap skema korupsi BJB dan dugaan keterkaitan Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Istimewa)

KPK mengungkap skema korupsi BJB dan dugaan keterkaitan Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Istimewa)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dengan total kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Kasus ini diduga menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah KPK melakukan penggeledahan di rumahnya pada Senin (10/3/2025).

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua pejabat BJB dan tiga pihak swasta pemilik agensi periklanan. Dua pejabat tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, serta Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec). 

Baca Juga: KPK Segera Panggil Ridwan Kamil sebagai Saksi Korupsi Bank BJB

Sementara tiga tersangka dari swasta adalah pemilik agensi iklan, yaitu ID selaku pemilik PT AM dan PT CKM, S sebagai pemilik PT BSCA dan PT WSBE), serta SJK selaku pemilik  PT CKMB dan PT CKSB.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Plh. Direktur Penyidikan KPK sekaligus Kasatgas Penyidikan Kasus Korupsi Bank BJB, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa sejak 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi iklan. 

Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai peruntukan, sementara Rp222 miliar diduga mengalir ke dana non-budgeter.

Baca Juga: Golkar soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: Itu Masalah Pribadi

"Jadi dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih, nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail terhadap Rp100 miliar tersebut. Namun yang tidak riil ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurang lebih waktu 2,5 tahun tersebut," ungkap Budi Sokmo.

Modus Manipulasi Pembayaran Iklan ke Media

Berdasarkan rilis KPK dijelaskan bahwa YR dan WH bersepakat dengan para pemilik agensi untuk menciptakan skema pengadaan yang melanggar aturan. 

Mereka diduga menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai nilai pekerjaan, melainkan berupa fee agensi guna menghindari proses lelang.

Selain itu, Panitia Pengadaan diarahkan agar tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional (SOP) dan membuat penilaian tambahan setelah penawaran masuk — praktik yang dikenal sebagai "post bidding."

Berikut ini adalah rincian uang yang diterima oleh keenam agensi tersebut meliputi PT CKMB (Rp 41 miliar), PT CKSB (Rp 105 miliar), PT AM (Rp 99 miliar), PT CKM (Rp 81 miliar), PT BSCA (Rp 33 miliar), dan PT WSBE (Rp 49 miliar). 

Baca Juga: KPK: Penyidikan Korupsi Bank BJB terkait Pengadaan Iklan

Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi pembayaran ke media, sehingga terdapat selisih besar antara dana yang dikeluarkan Bank BJB dan yang diterima media.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

KPK juga telah menetapkan pencekalan bagi kelima tersangka agar tidak bisa bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung

Dugaan Keterkaitan Ridwan Kamil

KPK mengungkap bahwa penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan berdasarkan petunjuk awal yang ditemukan dalam penyidikan. 

"Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan. Sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat," jelas Budi.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenakan atribut Partai Golkar. (Dokumentasi: partaigolkar.com)

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenakan atribut Partai Golkar. (Dokumentasi: partaigolkar.com)

Budi juga mengaku bahwa tindakan paksa terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu dinilai penting. Namun dia tidak bisa menjelaskannya lebih jauh karena tindakan tersebut masuk ke teknis penyidikan. 

"Selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut...prioritas pertama saya geledah memang rumahnya saudara RK karena memang itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali. Itu adalah salah satu teknis kami penyidik yang mungkin tidak bisa dijelaskan secara detail di sini," ungkapnya.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Secara keseluruhan, sejumlah barang bukti telah disita dalam penyidikan kasus ini, termasuk dokumen, catatan pengeluaran dana non-budgeter, serta aset berupa uang dalam bentuk deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan, dan properti. 

KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dengan metode "follow the money" untuk melacak aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Bagikan:
korupsi BJBKPKridwan kamilproyek pengadaan iklan
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Korupsi BJB Rp222 Miliar dan D...

Plh. Direktur Penyidikan KPK sekaligus Kasatgas Kasus BJB, Budi Sokmo. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Plh. Direktur Penyidikan KPK sekaligus Kasatgas Kasus BJB, Budi Sokmo. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Trending