Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. hukum
  3. Hasto Klaim Sebagai Tahanan Po...

Hasto Klaim Sebagai Tahanan Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, kembali menyebut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi politik.

"Sikap saya tetap tidaklah berubah. Apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya," ucapnya, sebelum sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Jadi saya adalah tahanan politik," klaim dia.

Hasto juga menyatakan dakwaan yang dibuat KPK adalah “produk daur ulang” dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Begitu banyak manipulasi fakta-fakta hukum," lanjutnya.

Ia mengklaim ada setidaknya 20 perbedaan antara isi dakwaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan sebelumnya.

Selain itu, ia menuding KPK tidak memeriksa saksi yang diajukannya sebagai saksi meringankan (a de charge), serta mempercepat proses pelimpahan berkas perkara (P21) secara tidak wajar.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidang Hari ini

"Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari, tetapi saya sengaja dikebut hanya kurang lebih dua minggu untuk menggugurkan praperadilan yang kedua," ujarnya.

Sidang yang digelar hari ini merupakan tahap awal dari proses hukum terhadap Hasto. Ia didakwa melakukan suap dan obstruction of justice dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk buron Harun Masiku.

Baca Juga: Jawab Tudingan PDIP, KPK Bantah Politisasi di Kasus Hasto

Terkait tudingan politisasi hukum, kriminalisasi, dan sejenisnya yang begitu sering dilontarkan kubu Hasto, pada 20 Februari 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah itu semua.

"Sampai hari ini tidak ada politisasi hukum," ucapnya.

Bagikan:
Hasto KristiyantopdipPengadilan Tipikorsuapharun masikuKPK
ADS

Trending

Update News

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)