Hasto Klaim Sebagai Tahanan Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
FAKTA.COM, Jakarta – Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, kembali menyebut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi politik.
"Sikap saya tetap tidaklah berubah. Apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya," ucapnya, sebelum sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Jadi saya adalah tahanan politik," klaim dia.
Hasto juga menyatakan dakwaan yang dibuat KPK adalah “produk daur ulang” dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Begitu banyak manipulasi fakta-fakta hukum," lanjutnya.
Ia mengklaim ada setidaknya 20 perbedaan antara isi dakwaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan sebelumnya.
Selain itu, ia menuding KPK tidak memeriksa saksi yang diajukannya sebagai saksi meringankan (a de charge), serta mempercepat proses pelimpahan berkas perkara (P21) secara tidak wajar.
"Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari, tetapi saya sengaja dikebut hanya kurang lebih dua minggu untuk menggugurkan praperadilan yang kedua," ujarnya.
Sidang yang digelar hari ini merupakan tahap awal dari proses hukum terhadap Hasto. Ia didakwa melakukan suap dan obstruction of justice dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk buron Harun Masiku.
Terkait tudingan politisasi hukum, kriminalisasi, dan sejenisnya yang begitu sering dilontarkan kubu Hasto, pada 20 Februari 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah itu semua.
"Sampai hari ini tidak ada politisasi hukum," ucapnya.













