Fakta.com

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidang Hari ini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mulai disidang di PN Jakpus hari ini. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mulai disidang di PN Jakpus hari ini. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buron yang merupakan kader PDIP, Harun Masiku.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi PN Jakpus, sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3/2025) pukul 09.20 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Rios Rahmanto, serta dua Hakim Anggota, yaitu Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.

Jajaran jaksa penuntun umum (JPU) yang akan membacakan surat dakwaan kasus ini ada 12 orang. Yakni, Surya Dharma Tanjung; Rio Frandy; Wawan Yunarwanto; Nur Haris Arhadi; Yoga Pratomo; Arif Rahman Irsady; Sandy Septi Murhanta Hidayat; Muhammad Albar Hanafi; Dwi Novantoro; Mohammad Fauji Rahmat; Rio Vernika Putra; dan Greafik Loserte.

Di sisi yang lain, Hasto Kristiyanto enggan kalah dalam jumlah pembelanya. Sekjen PDIP itu akan dibela oleh 17 orang advokat, termasuk mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.

Mereka antara lain Todung Mulya Lubis selaku koordinator tim hukum, Maqdir Ismail, Ronny Berty Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, A. Patramijaya;

Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin L. Tobing, Alvon Kurnia Palma, Rasyid Ridho, Duke Arie W., Abdul Rohman, Triwiyono Susilo, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, dan Annisa Eka Fitria Ismail.

Perjalanan kasus Hasto

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku.

Tujuh hari pasca gugatan praperadilannya yang pertama melawan KPK tak diterima oleh PN Jakarta Selatan, Hasto ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Hasto sempat mengajukan dua praperadilan di PN Jaksel terkait kasus suap dan obstruction of justice.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah masuk tim kuasa hukum Hasto. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah masuk tim kuasa hukum Hasto. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Dijadwalkan digelar pada Senin (3/3/2025), sidang kedua perkara tersebut masing-masing diundur ke Senin (10/3/2025) dan Jumat (14/3/2025) karena KPK mangkir dengan alasan belum siap.

Gugatan praperadilan tersebut akhirnya kandas sejak KPK melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di hari Jumat (7/3/2025).

Maqdir Ismail, salah satu Kuasa Hukum Hasto, menuding tindakan tersebut sebagai siasat KPK untuk menggagalkan gugatan kliennya.

"Ini bukan cuma sekedar akal-akalan tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," kata dia, Senin (10/3/2025), di PN Jaksel.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai prosedur dan tidak berkaitan dengan proses praperadilan yang sedang berlangsung.

"Pelimpahan ini tentunya juga dilakukan sesuai dengan timeline penyidikan yang memang direncanakan dan dilaksanakan oleh penyidik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan yang diunggah melalui kanal YouTube Humas KPK pada Jumat (8/3/2025).

Trending

Update News