Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. hukum
  3. Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12...

Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, 5 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. (Fakta.com/Hendro Agung)

Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. (Fakta.com/Hendro Agung)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus gas LPG 3 kg bersubsidi yang dioplos ke gas nonsubsidi 12 kg. Lima orang tersangka ini berinisial RJ, K, F, MK, dan MT.

Para tersangka mengoplos dengan cara mengisi empat gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas Bright 12 kg nonsubsidi berwarna merah. Lalu gas 12 kg ini dijual dengan harga nonsubsidi kepada masyarakat.

Baca Juga: KPK Soroti Subsidi LPG 3 Kg, Usulkan Bantuan Langsung Tunai

Atas tindakannya ini, Lima tersangka meraup keuntungan sebesar Rp10.1 miliar.

"Total keuntungannya sejumlah Rp10.184.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Adapun kasus ini diungkap dari tiga tempat, yaitu di Setu, Kabupaten Bekasi; Cileungsi, Bogor; dan Bojong, Tegal. Tersangka di lokasi Setu ialah F. RJ dan K di Cileungsi serta K dan RJ di Bogor.

Nunung menyebut barang bukti yang telah disita dari tiga kasus ini berjumlah 1.797 tabung gas, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pick up, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone.

Baca Juga: Suara Akar Rumput soal LPG 3 Kg: Sama Saja Kami Dibunuh Perlahan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berupa atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar.

Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita juncto-kan juga dengan Pasal 55 Ayat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Modus Pengoplosan

Nunung menjelaskan bahwa modus operandi pada tiga kasus atau lokasi tersebut hampir sama. Ia mengatakan pada dasarnya para tersangka membeli gas melon LPG 3 kg sebanyak-banyaknya di pengecer sekitar lokasi pengoplosan atau lokasi penyuntikan.

Setelah terkumpul di satu lokasi, kemudian para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara menyuntik atau mengisi empat LPG 3 kg ke dalam tabung gas Bright 12 kg berwarna merah. Pengisian ini dilakukan dengan menggunakan es batu dan regulator yang telah dimodifikasi.

Baca Juga: Prabowo Putuskan Gas LPG 3 Kg Bisa Dijual Lagi di Pengecer Mulai Hari ini

Lalu gas 12 kg ini dijual dengan harga non-susidi kepada masyarakat.

"Tabung gas non-subsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang," imbuh Nunung

Total kerugian negara dalam semua kasus ini, kata Nunung, akan dihitung oleh lembaga pihak ketiga. Adapun baru dapat disampaikan adalah keuntungan yang diraup para tersangka, yakni Rp10,1 miliar.

"Ini bukan kerugian negaranya, tapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu. Nanti, karena kerugian negara kita akan minta bantuan dari lembaga lain untuk menghitung kerugian negara. Kenapa? Karena ini sudah jelas terjadi kerugian negara," kata Nunung.

Bagikan:
lpg 3 kgsubsidi lpg 3 kggas oplosanbareskrim polri
Loading...
ADS

Update News

Trending