Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, 5 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. (Fakta.com/Hendro Agung)
Fakta.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus gas LPG 3 kg bersubsidi yang dioplos ke gas nonsubsidi 12 kg. Lima orang tersangka ini berinisial RJ, K, F, MK, dan MT.
Para tersangka mengoplos dengan cara mengisi empat gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas Bright 12 kg nonsubsidi berwarna merah. Lalu gas 12 kg ini dijual dengan harga nonsubsidi kepada masyarakat.
Atas tindakannya ini, Lima tersangka meraup keuntungan sebesar Rp10.1 miliar.
"Total keuntungannya sejumlah Rp10.184.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Adapun kasus ini diungkap dari tiga tempat, yaitu di Setu, Kabupaten Bekasi; Cileungsi, Bogor; dan Bojong, Tegal. Tersangka di lokasi Setu ialah F. RJ dan K di Cileungsi serta K dan RJ di Bogor.
Nunung menyebut barang bukti yang telah disita dari tiga kasus ini berjumlah 1.797 tabung gas, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pick up, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berupa atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar.
Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita juncto-kan juga dengan Pasal 55 Ayat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Modus Pengoplosan
Nunung menjelaskan bahwa modus operandi pada tiga kasus atau lokasi tersebut hampir sama. Ia mengatakan pada dasarnya para tersangka membeli gas melon LPG 3 kg sebanyak-banyaknya di pengecer sekitar lokasi pengoplosan atau lokasi penyuntikan.
Setelah terkumpul di satu lokasi, kemudian para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara menyuntik atau mengisi empat LPG 3 kg ke dalam tabung gas Bright 12 kg berwarna merah. Pengisian ini dilakukan dengan menggunakan es batu dan regulator yang telah dimodifikasi.
Lalu gas 12 kg ini dijual dengan harga non-susidi kepada masyarakat.
"Tabung gas non-subsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang," imbuh Nunung
Total kerugian negara dalam semua kasus ini, kata Nunung, akan dihitung oleh lembaga pihak ketiga. Adapun baru dapat disampaikan adalah keuntungan yang diraup para tersangka, yakni Rp10,1 miliar.
"Ini bukan kerugian negaranya, tapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu. Nanti, karena kerugian negara kita akan minta bantuan dari lembaga lain untuk menghitung kerugian negara. Kenapa? Karena ini sudah jelas terjadi kerugian negara," kata Nunung.













