KPK Segera Panggil Ridwan Kamil sebagai Saksi Korupsi Bank BJB

Plh. Direktur Penyidikan KPK sekaligus Kasatgas Penyidikan Kasus BJB, Budi Sokmo menyatakan akan memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Hal ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025).
“Kami belum mengklarifikasi, namun beliau pasti akan kami panggil. Ada beberapa bukti yang kami sita, tentunya harus kami klarifikasi kepada yang bersangkutan…tentunya sesegera mungkin akan kami panggil,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK sekaligus Kasatgas Penyidikan Kasus BJB, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (13/3).
Dalam pemaparan resmi, KPK menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Ridwan Kamil merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan di 12 lokasi berbeda. Penggeledahan ini, menurut Budi Sokmo, merupakan langkah prioritas berdasarkan petunjuk-petunjuk yang telah dikantongi KPK.
“Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK karena memang itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali,” katanya. Namun Budi mengatakan pihaknya tak dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci karena hal tersebut masih termasuk teknis penyidikan.

Budi juga menegaskan bahwa KPK belum menetapkan status khusus kepada Ridwan Kamil. Dia juga mengatakan belum menemukan indikasi keterlibatan RK secara langsung dalam pengambilan keputusan terkait aliran dana tersebut.
"Sejauh proses penyidikan yang kami laksanakan, kami belum menemukan fakta tersebut. Tapi ini masih dalam penelusuran dengan metode follow the money," jelas Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana pengadaan iklan BJB senilai Rp409 miliar yang dilakukan melalui enam agensi iklan. Dari total anggaran tersebut, Rp222 miliar diketahui digunakan sebagai dana non-budgeter oleh pihak BJB, yang melibatkan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, serta Pimpinan Divisi Corporate Secretari BJB, Widi Hartoto.
Secara keseluruhan, sejumlah barang bukti telah disita dalam penyidikan kasus ini, termasuk dokumen, catatan pengeluaran dana non-budgeter, serta aset berupa uang dalam bentuk deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan, dan properti.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dengan metode "follow the money" untuk melacak aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua pejabat BJB dan tiga pihak swasta pemilik agensi periklanan. Dua pejabat tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, serta Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec). Sementara tiga tersangka dari swasta adalah pemilik agensi iklan, yaitu ID selaku pemilik PT AM dan PT CKM, S sebagai pemilik PT BSCA dan PT WSBE), serta SJK selaku pemilik PT CKMB dan PT CKSB.
Berikut ini adalah rincian uang yang diterima oleh keenam agensi tersebut meliputi PT CKMB (Rp41 miliar), PT CKSB (Rp105 miliar), PT AM (Rp99 miliar), PT CKM (Rp81 miliar), PT BSCA (Rp33 miliar), dan PT WSBE (Rp49 miliar). Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi pembayaran ke media, sehingga terdapat selisih besar antara dana yang dikeluarkan Bank BJB dan yang diterima media.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain.
KPK juga telah menetapkan pencekalan bagi kelima tersangka agar tidak bisa bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.













