Fakta-fakta Pemeriksaan Ahok oleh Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki T Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Pertamina, kemarin. (Fakta.com/Hendri Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), tuntas menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah di Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa saja hasilnya?
Sebelum pemeriksaan ini, Ahok dalam wawancara dengan media menantang Kejagung untuk memeriksanya terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejagung terkait statusnya sebagai Komut PT Pertamina (Persero) periode 2019 - 2024.
Kejagung kemudian merealisasikan permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, Kamis (13/3/2025).
Ia mendatangi gedung bundar pada pukul 08.36 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.
"Tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok, di Kejagung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Berikut fakta-fakta terkait pemeriksaan Ahok tersebut:
Tak terkait langsung
Saat korupsi itu terjadi, Ahok mengatakan posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tidak terkait secara langsung dengan sejumlah anak perusahaan atau subholding PT Pertamina yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ya kita sebetulnya dewan komisaris [PT Pertamina (Persero)] ya. Secara struktur kan Subholding," ujar dia.
Catatan rapat
Dalam pemeriksaan itu, dirinya membawa bekal berupa data rapat yang terekam milik Pertamina.
"[Data rapat] kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina," kata Ahok.
"Intinya saya mau membantu mana yang kurang, nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajarin, semua rapat kan kita ada rekaman, ada catatan, nanti kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa Ahok menyarankan penyidik Jampidsus mengambil data notulensi rapat direksi atau komisaris Pertamina untuk didalami.
Pemeriksaan 8 jam, 14 pertanyaan
Ia diperiksa sebagai saksi total selama delapan jam. Yakni, mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Harli Siregar mengatakan penyidik Jampidsus mengajukan 14 pertanyaan pokok kepada Ahok terkait peran pengawasaanya terhadap tata kelola PT Pertamina Patra Niaga selama menjadi Komut.
Kejagung lebih tahu
Ahok mengaku terkejut ketika menjalani pemeriksaan karena ternyata Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memiliki lebih banyak data daripada yang ia ketahui.
"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya cuma tahu sekaki, dia sudah tahu sekepala," kata dia, seusai pemeriksaan.
Hal yang tidak Ahok ketahui di antaranya adalah mengenai fraud dan penyimpangan transfer dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina.
Saat menjadi Komut Pertamina, dia mengaku tidak terlalu mengetahui ranah teknis operasional yang dijalani oleh sejumlah anak perusahaan atau subholding Pertamina.
"Saya juga kaget-kaget juga karena ini subholding kan ya, Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional. Saya cuma sampai memeriksa, kita itu hanya memonitoring dari RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Red)," ujarnya.
Lebih dalam dari pengoplosan
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku kasus korupsi minyak mentah ini bukan soal pengoplosan BBM.
"Enggak-enggak. Kalau pengoplosan saya kira itu, di sini penyidik enggak pernah tanya itu. Kalau pengoplosan otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong, kendaraan kita macet dong," ujarnya.
"Nah saya kira bukan itu. Ini yang lebih dalam, kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen, ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong. Nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat," urai Ahok.
Tak kenal anak Riza Chalid
Ahok juga mengaku tak mengenal Muhammad Kerry Adrianto Riza, salah satu tersangka korupsi minyak mentah yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid.
"Enggak kenal," ucapnya.
Kalau dengan Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga?
"Saya kira beliau mungkin bisa, udah dipanggil atau belum? Saya enggak tahu. Harusnya dipanggil ya, kan lapisannya kan masih Dirut-dirut yang lama," jawab Ahok.
"Kalau Pak Riva [Siahaan, eks Dirut PPN] kena, harusnya mantan Dirut lainnya dipanggil, mungkin."

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membuka peluang pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok. (Fakta.com/Hendri Agung)
Potensi pemeriksaan lanjutan
Harli mengatakan Ahok akan menjalani pemeriksaan lanjutan jika dokumen rapat yang diberikannya itu terkait dengan kasus.
"Nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi [Ahok] kepada penyidik," tutur Harli.
"Misalnya terkait dengan notulen-notulen rapat yang dilakukan oleh direksi atau komisaris dalam kaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini," sambungnya.
Penyidik Jampidsus, Harli menambahkan, ingin mengetahui lebih dalam bagaimana peran Ahok dalam kegiatan ekspor dan impor minyak mentah di cakupan usaha Pertamina.













