Ahok Kaget Kejagung Banyak Tahu Korupsi Pertamina: Gila Juga Ya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa sebagai saksi perkara korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama delapan jam pada Kamis (13/3/2025). Ia dibuat kaget dengan data yang dipegang Kejagung terkait perkara korupsi Pertamina.
Ia terkejut ketika menjalani pemeriksaan karena ternyata Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memiliki lebih banyak data daripada yang ia ketahui.
"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya cuma tahu sekaki, dia sudah tahu sekepala,” kata Ahok di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Hal yang tidak Ahok ketahui di antaranya adalah mengenai fraud dan penyimpangan transfer dalam perkara tersebut.
Ahok menyebut dirinya yang pada saat itu menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) tidak terlalu mengetahui ranah teknis operasional yang dijalani oleh sejumlah anak perusahaan atau subholding Pertamina.
“Saya kaget-kaget juga, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
"Saya kaget-kaget juga karena ini subholding kan ya, Subholding kan saya gak bisa sampai ke operasional. Saya cuma sampai memeriksa, kita itu hanya memonitoring dari RKAP," tambahnya.
Rapat yang ia ikuti, kata Ahok, selama menjadi Komut di Pertamaina, terekam dan tercatat. Ia mempersilakan Kejagung untuk meminta data rapat tersebut ke Pertamina.
Ahok mengatakan dirinya bersedia untuk dimintai lagi keterangan di Kejagung apabila dibutuhkan.
“Saya juga terkaget-kaget gitu loh, kok gila juga ya, saya bilang gitu, saya kok gak tahu itu, ini wajar kita enggak tahu, karena kita di atas,” kata Ahok.
"Intinya saya mau membantu mana yang kurang, nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajarin, semua rapat kan kita ada rekaman, ada catatan, nanti kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah," imbuhnya.
Ahok mengatakan bahwa ada sesuatu hal yang ia tidak bisa ia sampaikan ke awak media. Hal tersebut akan disampaikan jaksa dalam persidangan.
"Ini memang ada soal sesuatu yang saya nggak bisa ngomong nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat," ucap Ahok.
“Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira di kulit,” ujar Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik Jampidsus mengajukan 14 pertanyaan pokok kepada Ahok terkait peran pengawasannya terhadap tata kelola PT Pertamina Patra Niaga selama menjadi Komut.
Harli mengatakan Ahok menyarankan agar penyidik Jampidsus mengambil data notulensi rapat direksi atau komisaris Pertamina untuk didalami.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Dia mengatakan Ahok akan menjalani pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan dokumen rapat tersebut terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
"Nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi [Ahok] kepada penyidik," tutur Harli
"Misalnya terkait dengan notulen-notulen rapat yang dilakukan oleh direksi atau komisaris dalam kaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini," sambungnya.
Penyidik Jampidsus, kata Harli, ingin mengetahui lebih dalam bagaimana peran Ahok dalam kegiatan ekspor dan impor minyak mentah di cakupan usaha Pertamina.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa lebih besar dari Rp193,7 triliun.
Harli mengungkapkan kerugian Rp193,7 triliun ini merupakan perhitungan pada 2023 saja. Adapun tempus atau waktu terjadinya perkara berlangsung sejak 2018 hingga 2023.













