Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak dan Narkoba

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak.
"Hari ini statusnya [Fajar] adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowatprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025)
Agus Wijayanto mengatakan total korban kekerasan seksual yang dilakukan Fajar sebanyak empat orang, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Tiga anak yang menjadi korban masih berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Adapun korban lainnnya, seorang dewasa berinisial SDHR berusia 20 tahun.
Selain itu, Fajar juga terbukti mengonsumsi narkotika. Agus menyebut Fajar telah menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba.
"Memang kita tes urine hasilnya positif," tutur Agus.
Ia menyebut Fajar melakukan tindak pelanggaran berat dengan persangkaan pasal berlapis. Fajar akan menjalani sidang kode etik pada Senin (17/3/2025).
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ujar Agus.
Fajar pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Sejumlah pihak mendesak agar polisi segera menindak AKBP Fajar. Termasuk Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, yang mengecam keras kasus pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada itu.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan keji yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.
"Untuk itu, kami mengapresiasi atas langkah yang telah dilakukan Polri dan tentunya mendorong untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Munafrizal dalam keterangan yang diterima Fakta, Kamis (13/3) di Jakarta.













