KemenHAM Sebut Aksi Keji Kapolres Ngada Mengikis Kepercayaan Publik

mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukan Sumaatmaja.
Fakta.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengecam keras kasus pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukan Sumaatmaja (FWLS).
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan keji yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.
"Untuk itu, kami mengapresiasi atas langkah yang telah dilakukan Polri dan tentunya mendorong untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Munafrizal dalam keterangan yang diterima Fakta, Kamis (13/3) di Jakarta.
Selain menyoroti pentingnya proses hukum yang tegas, Munafrizal juga mengingatkan agar pemerintah daerah serta pemangku kebijakan tidak melupakan upaya remedial bagi korban. Ia menegaskan bahwa pengobatan fisik, psikis, sosial, serta pendampingan psikososial dan pendampingan dalam proses peradilan harus menjadi perhatian utama.
"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan amanat dari Undang-Undang Perlindungan Anak, maka seyogyanya pemerintah baik pusat maupun daerah benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," ujarnya.
Munafrizal juga menyoroti bahwa anak-anak termasuk dalam kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus. "Perlindungan sudah semestinya menjadi tanggung jawab semua pihak, yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara, termasuk aparat penegak hukum tentunya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang HAM Pasal 52," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti maraknya penyebaran konten kekerasan seksual terhadap anak di dunia digital yang semakin meningkatkan kerentanan mereka.
"Oleh karena itu, kami di KemenHAM mendorong ditegakkannya ketentuan terkait perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta mendorong segera dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Munafrizal.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya sinergi berbagai pihak untuk mewujudkan perlindungan anak dari kekerasan seksual, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka.
"Kita semua tentu berharap jangan ada kasus semacam ini lagi terjadi di kemudian hari, terlebih jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pornografi. Dia juga diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT.
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani mendesak agar Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang dinyatakan positif narkoba dan diduga terlibat kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, agar segera dipidana karena kasus itu sudah berlarut-larut sejak Februari 2025.













