Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Jejak Kapolres Ngada di Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Narkoba

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan) terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak. (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan) terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak. (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pornografi. Dia juga diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah menerima surat laporan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Surat tersebut diterima Polda NTT pada 23 Januari 2025.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Mahasiswi di Pengadilan Negeri Sukabumi

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan surat itu terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berdomisili di Kupang oleh anggota kepolisian.

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai pada tanggal 23 Januari sesuai dengan surat tersebut," kata Patar dikutip dari kanal Youtube Bidhumas Polda NTT yang diunggah pada Rabu (12/3/2025).

Kronologi

Penyidik Polda NTT, kata Patar, melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Fajar melakukan tindakan kekerasan seksual di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

Patar menyebut Fajar memesan kamar hotel itu dengan fotokopi surat izin mengemudi (SIM).

Adapun, Fajar kemudian diduga memesan anak perempuan di bawah umur melalui kenalannya seorang perempuan berinisial F melalui aplikasi pesan singkat.

Baca Juga: DPR Perlu Gunakan Hak Angket Tangani Kekerasan Polisi

Pencarian anak perempuan di bawah umur itu diduga merogoh kantong Fajar sebesar Rp3 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak yang dipesan itu masih berumur enam tahun. Selain itu, Fajar juga diduga merekam aksi bejatnya itu dan kemudian tersebar hingga ke Australia.

Sebagai anggota Polri, Fajar dilaporkan ke  Propam Polda NTT tanggal 19 Februari 2025. Kemudian pada 20 Februari, Fajar diinterogasi oleh Propam Polda NTT.

Selanjutnya Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin menyatakan akan membawa Fajar ke Divisi Propam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian di tanggal 24 yang bersangkutan atas perintah bapak Kabid Propam [Polda NTT] diarahkan ke Bid Propam Mabes Polri,"  ujar Patar.

Dari hasil Interogasi, Patar mengatakan Fajar mengakui perbuatannya. "FWL mengakui semuanya perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Divhubinter Mabes Polri," ujarnya.

Polda NTT kemudian meningkatkan perkara ini ke penyidikan pada Selasa (4/3/2025). Pasalnya, penyidik Polda NTT meyakini ada dugaan pidana dalam peristiwa yang menyeret Fajar. Kendati demikian, Fajar belum ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

 "Jadi perkara ini sekarang sudah tahap sidik, namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka," tutur Patar.

Sebagai tindak lanjut, Patar mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadapa Fajar dalam waktu dekat di Divisi Propam Mabes Polri.

"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutsn tentunya di Jakarta," ujarnya

Patar menyebut Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Fajar Dicopot Buntut Kasus Asusila dan Narkoba

Selain kasus asusila, Fajar juga diduga terlibat dalam kasus narkoba. Dia pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Baca Juga: DPR Perlu Gunakan Hak Angket Tangani Kekerasan Polisi

Pada Selasa (11/3), Polda NTT mengatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT.

Sementara terkait penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.

DPR Desak Kapolres Ngada Segera Dipidana

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani mendesak agar Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang dinyatakan positif narkoba dan diduga terlibat kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, agar segera dipidana karena kasus itu sudah berlarut-larut sejak Februari 2025.

Menurut dia, publik khawatir adanya upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika hal tersebut benar adanya, maka akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," kata Dewi dikutip Antara, Selasa (11/3/2025).

Bagikan:
kekerasan seksual anakkekerasan seksualanakAKBP Fajar Widyadharma Lukman SumaatmajaKapolres NgadaNTT
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Jejak Kapolres Ngada di Kasus ...

Trending