Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Soroti Audit BPKP Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kiri) menjalani sidang kasus dugaan korupsi importasi gula senilai Rp578,1 miliar. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula senilai Rp578,1 miliar.
Meski eksepsi gugur, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dipersoalkan pihak Tom, lantaran dianggap penuh kejanggalan dan baru muncul setelah ia ditahan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (13/3/2025), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim menilai keberatan yang diajukan sudah masuk pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan lebih lanjut.
Majelis hakim berpendapat bahwa nota keberatan tersebut bukan termasuk ranah eksepsi karena sudah menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima.
Dakwaan Dinilai Sah dan Lengkap
Majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dakwaan tersebut dinyatakan tidak mengalami error in persona serta telah disusun dengan cermat, lengkap, dan jelas. Surat dakwaan telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan memenuhi ketentuan Pasal yang berlaku.
Adapun putusan sela yang dibacakan memuat empat poin utama:
- Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini.
- Menyatakan surat dakwaan nomor telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
- Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut.
Dengan putusan ini, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan digelar pekan depan, Kamis (20/3/2025).
Keberatan soal Audit BPKP
Usai sidang, Thomas Trikasih Lembong dan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti kejanggalan terkait audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak Tom mengaku hingga kini belum menerima hasil audit tersebut dari jaksa penuntut umum.
Atas keberatan ini, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan audit BPKP dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (20/3).
Di hadapan awak media, Tom Lembong masih menyesalkan dakwaan yang dinilai buruk dan tidak jelas, namun pihaknya tetap mengapresiasi sikap majelis hakim yang mengakomodir keberatannya terhadap audit BPKP yang selama ini belum diterimanya.
“Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi putusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan tentunya saksi-saksi terkait,” ujar Tom.
Meskipun eksepsinya ditolak, Tom bersyukur bahwa proses penyampaian putusan dilakukan secara cepat oleh pengadilan, hanya dua hari pasca sidang sebelumnya."Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan. Saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim.
Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Tom Lembong, Kamis (13/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Tom Lembong, Kamis (13/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Sementara itu, Ari Yusuf Amir menegaskan pentingnya audit BPKP dalam perkara ini yang dinilainya sebagai kunci dalam perkara yang menjerat kliennya. Ia mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses audit BPKP.
"Kita ketahui BPKP dalam hal ini melaksanakan penghitungan ini jauh setelah Pak Tom dilakukan penahanan. Pak Tom sempat diklarifikasi itu tanggal 20 Januari 2025 tentang audit BPKP itu, sedangkan penahanan bulan Oktober 2024. Jadi pada waktu Pak Tom ditahan itu BPKP belum ada. Jadi kerugian negara yang selama ini disebut itu tidak ada,” ujar Ari.
Menurut Ari, proses importasi gula di Kementerian Perdagangan baik sebelum maupun sesudah masa jabatan Tom Lembong adalah sesuatu yang lumrah dan tidak melanggar hukum. Maka dari itu pihaknya mempertanyakan audit BPKP yang menyatakan kerugian negara. “Bahwa proses impor itu adalah proses yang normal. Proses yang biasa saja. Jadi ini bukan tindak pidana korupsi. Untuk itu kuncinya ada di audit BPKP,” kata Ari.
Selain itu Ari menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami begitu menerima salinan audit BPKP. “Audit itu akan kita dalami. Akan kita uji dengan ahli-ahli dan para pakar keuangan. Nanti seperti apa kita saksikan di pengadilan. Kita akan uji semuanya di pengadilan," ucapnya.
Kasus Dugaan Korupsi Gula
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Jaksa menyebut Tom menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.