Kejagung Pelajari Pelaporan Jampidsus Febrie Andriansyah ke KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menanggapi pelaporan Jampidsus Febrie Andriansyah ke KPK. (Fakta.com/Dewi Yugi)
Fakta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi pelaporan Jaksa Agug Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan satu anggota kejaksaan atau Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil berarti sama dengan menghadapi satu institusi Kejaksaan Agung.
"Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan [berhadapan dengan] seluruh institusi,” ujar Harli kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Ia menyebut Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya. Selain itu, Harli mengatakan laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan.
"Tentu kami akan mempelajari dulu ya seperti apa laporannya. Karena terkait laporan seperti ini kan bukan yang pertama," ujar Harli.
Harli menegaskan bahwa Kejagung selalu berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025).
Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Febrie dilaporkan atas tiga dugaan tindak pidana korupsi dan satu dugaan TPPU.
Empat laporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPI). Terkait dugaan korupsi dalam penyidikan kasus Jiwasraya, sebelumnya Febrie sudah pernah dilaporkan ke KPK.













