Isu Klasik Kelebihan Penghuni di Balik Kaburnya 52 Napi Lapas Kutacane

Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. (ANTARA/HO-Dok Kementerian Ditjenpas Aceh)
FAKTA.COM, Jakarta – Kaburnya 52 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, Senin (10/3/2025), menyoroti kembali masalah klasik soal kelebihan kapasitas.
Hingga Rabu (12/3/2025), 26 dari 52 napi yang kabur masih buron. Sebagian lainnya menyerahkan diri secara sukarela, bahkan ada yang diantar langsung oleh keluarga mereka.
"Saya mohon kepada camat, kades, tokoh masyarakat, tokoh agama, dandim, kapolres, dan semua pihak untuk membantu. Jaminannya saya, tidak akan diapa-apain. Serahkan baik-baik, bisa diantar ke polsek atau langsung ke lapas," kata Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, Selasa (11/3/2025) mengutip dari Antara.
Menanggapi insiden ini, Hans G. Yosua, anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai bahwa kejadian tersebut mencerminkan buruknya tata kelola lapas di Indonesia.
Menurutnya, overcrowding menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pelarian napi ini terjadi.
"Salah satu penyebabnya adalah kelebihan kapasitas. Lapas Kutacane seharusnya hanya menampung 100 napi, tetapi kenyataannya lebih dari 360 orang berada di dalamnya," ujar Hans kepada Fakta di Jakarta, Rabu (12/3).
Ia juga menyoroti jumlah sipir yang tak sebanding dengan penghuni lapas.

Dirjenpas Mashudi saat mengunjungi Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh, Selasa (11/3/2025). (dok. Ditjenpas)
"Jumlah petugas yang hanya enam orang jelas tidak sebanding dengan jumlah warga binaan yang diawasi," kata dia.
Data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menunjukkan mayoritas lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas, bahkan dalam beberapa kasus melebihi 100 persen dari daya tampungnya.
Mashudi mengakui kondisi Lapas Kutacane yang mengalami kelebihan kapasitas ekstrem. Dengan daya tampung hanya 100 orang, lapas ini dihuni oleh 386 warga binaan, sehingga terjadi kelebihan kapasitas lebih dari 300 persen.
Apa yang dilakukan buat menangani kelebihan kapasitas ini?
1. Hibah tanah untuk relokasi lapas
Sebagai solusi jangka panjang, Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, menghibahkan 4,1 hektare tanah untuk relokasi Lapas Kutacane. Serah terima surat hibah tanah tersebut dilakukan langsung saat kunjungan Dirjenpas pada Selasa (11/3/2025).
"Saya sangat prihatin ada warga binaan yang harus tidur di luar kamar hunian karena kapasitas yang tidak mencukupi," kata Fakhry.
2. Penyebaran napi
Selain relokasi, pemerintah juga mengoptimalkan langkah-langkah lain untuk mengurangi kepadatan lapas, termasuk redistribusi warga binaan ke lapas yang lebih longgar dan percepatan pemberian hak bersyarat.
Dirjenpas juga menegaskan perlunya kebijakan baru terkait kasus narkotika.
"Kami berharap kasus pengguna narkotika tidak harus menghuni lapas dan rutan. Ini salah satu upaya mengurangi kelebihan kapasitas," kata Mashudi.
3. Pelatihan dan pemberdayaan napi
Sebagai bagian dari rehabilitasi, Dirjenpas menawarkan program pelatihan keterampilan bagi narapidana di Balai Latihan Kerja (BLK) Nusakambangan. Program ini mencakup peternakan, budidaya ikan dan udang, pertanian, serta UMKM lainnya.
"Kalian akan mendapat pelatihan, dan apabila telah berproduksi akan diberikan imbalan berupa premi, yang sebagian akan ditabung sampai pulang bebas," ujar Mashudi.
Ia juga berharap ke depannya Lapas Kutacane bisa menjadi bagian dari lumbung ketahanan pangan nasional dengan mengolah tanah hibah dari Bupati Aceh Tenggara untuk pertanian warga binaan.
Apa yang bisa dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden?
1. Penyesuaian rasio petugas dan napi
Salah satu faktor utama yang menyebabkan kaburnya napi adalah ketidakseimbangan antara jumlah petugas dan warga binaan.
"Enam orang menjaga lebih dari 360 napi itu tidak masuk akal," cetus Hans.
Ia menekankan pemerintah perlu menambah jumlah petugas serta memastikan beban kerja mereka tetap dalam batas yang wajar untuk menjamin sistem pengawasan dan pembinaan yang efektif di dalam lapas.
2. Pidana alternatif selain penjara
Hans mendorong pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pendekatan pemidanaan lain selain hukuman penjara. Ia menyoroti KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku tahun depan, yang punya opsi pemidanaan seperti denda dan kerja sosial.
Dalam kasus tertentu, seperti penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi seharusnya menjadi pilihan utama dibandingkan pemenjaraan.
3. Peningkatan fasilitas lapas
Menurut Hans, pemerintah harus meningkatkan kapasitas dan fasilitas lapas, termasuk ruang tahanan, layanan kesehatan, kebersihan, serta aspek psikologis bagi para napi.
Langkah ini bertujuan agar lapas mampu menampung jumlah napi dengan lebih manusiawi, sehingga mengurangi ketegangan dan risiko pelarian.














