Kejagung Dalami Grup WA 'Orang-orang Senang' Terkait Korupsi Pertamina

Jaksa Agng ST Burhanuddin bicara soal grup WhatsApp 'Orang-orang Senang' yang diduga digunakan tersangka korupsi Pertamina. (dok. Kejagung)
Fakta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mendalami keberadaan grup Whatsapp "Orang-orang Senang" yang diduga digunakan oleh para tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina.
Hal ini disampaikan Jaksa Agng ST Burhanuddin usai pertemuan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
"Tentang grup Whatsapp [Orang-orang Senang] kita lagi dalami," ujarnya.
Burhanuddin menyebut bahwa tersangka tidak boleh membawa alat komunikasi di rumah tahanan (rutan). Namun, apabila para tersangka diketahui menggunakan alat komunikasi atau ponsel, maka itu adalah kesalahan anak buahnya.
"Di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi , kalau ada berarti anak buah saya yang kurang ajar. Saya akan tindak," tegas Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, juga mengatakan penyidik sedang mendalami keberadaan grup Whatspp 'Orang-orang Senang', termasuk penggunaannya sebelum para tersangka ditahan.
"Tetapi apakah ada sebelum itu? Nah, itu yang terus sedang didalami," katanya.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga.
9. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Harli mengatakan bertambahnya tersangka dalam kasus ini dimungkinkan apabila ditemukan bukti permulaaan yang cukup.
"Ya, dimungkinkan sepanjang ada bukti permulaannya cukup. Apakah misalnya, ini kan masih didalami, apakah ada aliran-aliran dana misalnya," katanya saat ditemui Fakta.com di Kejagung, Selasa (4/3/2025).
Harli mengatakan penyidik saat ini juga sedang menelusuri dokumen kerja sama yang memuat hubungan antara para tersangka dengan pihak lain.
"Kalau misalnya nanti dari perkembangannya, misalnya ada bukti-bukti, fakta yang mengaitkan dengan pihak-pihak lain, ya tentu ini akan berkembang," ujarnya.
"Nah, ini mencari sumber, sumber ini sekarang apa yang bisa menjelaskan. Makanya perlu ada dokumen dengan siapa bekerja sama," tutup Harli.













