Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
  1. Home
  2. hukum
  3. Dana Desa 2025 Rp71 Triliun, M...

Dana Desa 2025 Rp71 Triliun, Mendes Minta Pendampingan Kejagung

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung untuk mengawasi dana desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun.

"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp71 triliun," kata Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Pendamping Desa Adukan Mendes Yandri Susanto ke Ombudsman

"Bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," sambung Yandri

Mengingat besarnya jumlah dana desa, Yandri menyebut perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kebocoran.

Dana desa ini, kata Yandri, digunakan untuk mewujudkan visi asta cita poin keenam Presiden Prabowo Subianto tentang pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan di desa.

Adapun  Poin keenam dalam asta cita berbunyi: "Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,".

Yandri mengatakan bahwa banyak kepala desa yang belum memahami soal pertanggungjawaban keuangan. "Tanggung jawab kami bersama untuk meningkatkan sumber daya manusia para kepala desa dan staf desa, sehingga dalam memanfaatkan keuangan negara mereka semakin hari semakin baik".

Baca Juga: Kelompok Sipil Desak Prabowo Pecat Mendes PDT Yandri Susanto

Aplikasi dan situs 'Jaga Desa' yang dikembangkan Kejaksaan Agung, menurut Yandri, sangatlah berguna bagi pemerintahan di tingkat desa. Ia berharap dengan adanya 'Jaga Desa' ini kepala desa tidak kesulitan lagi mengatasi hambatan dalam pengelolaan pemerintah desa.

"Semoga nanti dengan aplikasi ini para kepala desa tidak mengalami kesulitan dalam bertanya ataupun minta jalan keluar bilamana ada hambatan-hambatan di tingkat desa," ujarnya.

Yandri mengatakan berdasarkan evaluasinya pada tahun 2024, banyak oknum kepala desa yang melakukan penyimpangan terhadap dana desa. Dana desa ini digunakan untuk judi online (judol) dan website fiktif.

Ia meminta tindakan Kejaksaan Agung agar adanya efek jera terhadap oknum kepala desa, sehungga mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi, dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan," imbuh Yandri.

Baca Juga: Yandri Bantah Dalil MK soal Mendes Terlibat Menangkan Istri di Pilkada Serang

Pada konferensi pers yang sama, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan bahwa pendampingan kepada Kementerian Desa dan PDT ini merupapakan pendampingan dari segi preventif dan refresif.

"Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," ujar Burhanuddin.

Dalam pertemuan tersebut, Yandri didampingi Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria.

Bagikan:
dana desakejaksaan agungMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiYandri Susanto
Loading...
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Trending