Dana Desa 2025 Rp71 Triliun, Mendes Minta Pendampingan Kejagung

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung untuk mengawasi dana desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun.
"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp71 triliun," kata Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
"Bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," sambung Yandri
Mengingat besarnya jumlah dana desa, Yandri menyebut perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kebocoran.
Dana desa ini, kata Yandri, digunakan untuk mewujudkan visi asta cita poin keenam Presiden Prabowo Subianto tentang pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan di desa.
Adapun Poin keenam dalam asta cita berbunyi: "Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,".
Yandri mengatakan bahwa banyak kepala desa yang belum memahami soal pertanggungjawaban keuangan. "Tanggung jawab kami bersama untuk meningkatkan sumber daya manusia para kepala desa dan staf desa, sehingga dalam memanfaatkan keuangan negara mereka semakin hari semakin baik".
Aplikasi dan situs 'Jaga Desa' yang dikembangkan Kejaksaan Agung, menurut Yandri, sangatlah berguna bagi pemerintahan di tingkat desa. Ia berharap dengan adanya 'Jaga Desa' ini kepala desa tidak kesulitan lagi mengatasi hambatan dalam pengelolaan pemerintah desa.
"Semoga nanti dengan aplikasi ini para kepala desa tidak mengalami kesulitan dalam bertanya ataupun minta jalan keluar bilamana ada hambatan-hambatan di tingkat desa," ujarnya.
Yandri mengatakan berdasarkan evaluasinya pada tahun 2024, banyak oknum kepala desa yang melakukan penyimpangan terhadap dana desa. Dana desa ini digunakan untuk judi online (judol) dan website fiktif.
Ia meminta tindakan Kejaksaan Agung agar adanya efek jera terhadap oknum kepala desa, sehungga mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi, dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan," imbuh Yandri.
Pada konferensi pers yang sama, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan bahwa pendampingan kepada Kementerian Desa dan PDT ini merupapakan pendampingan dari segi preventif dan refresif.
"Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," ujar Burhanuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri didampingi Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria.













