KPK Sita Dokumen di Rumah Ridwan Kamil: Relevan dengan Perkara BJB

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan beberapa dokumen yang disita dari rumah Ridwan Kamil dinilai relevan dengan perkara korupsi BJB. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Fakta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen dan barang relevan saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang turut menyeret beberapa nama, termasuk Ridwan Kamil yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan beberapa dokumen yang dinilai relevan dengan kasus tersebut.
“Pastinya kalau soal disita, pasti ada ya beberapa dokumen, barang itu ada, prosesnya sedang dikaji, diteliti oleh para penyidik. Memang tidak banyak, tapi itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini tengah ditangani,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Rabu (12/3/2025).
Saat ditanya lebih rinci mengenai dokumen yang disita, Setyo enggan membeberkan detailnya. “Enggak dong, macem-macem lah ada beberapa nanti detailnya tanya jubir,” katanya.
KPK saat ini masih mendalami dugaan keterkaitan Ridwan Kamil dalam kasus ini. “Sementara kan pasti dikaji, dan itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat. Nanti kalau tidak ada relevansinya pasti dikembalikan. Nanti yang ada pasti akan diikutkan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini disebut-sebut melibatkan modus penggelembungan anggaran melalui kerja sama dengan agensi iklan. “Diduga seperti itu. Nanti pada saat konpers akan didetilkan,” ungkap Setyo saat menjawab pertanyaan mengenai dugaan modus operandi dalam kasus ini.
KPK juga menyinggung soal potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini. “Lumayan cukup banyak, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan ada indikasi potensi kerugian bisa dikatakan sekitar setengahnya,” terang Setyo.
Saat ditanya soal pemanggilan Ridwan Kamil, Setyo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik. “Nanti pasti kita kembalikan ke penyidik lah itu. Urusan teknis seperti itu, penyidik Direktorat Penyidikan Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Namun, Setyo belum dapat memastikan kapan pengumuman resmi terkait nama-nama tersebut akan dirilis. “Nanti akan disampaikan oleh jubir. Segera kita sampaikan (rilisnya),” tutup Setyo.













