MinyaKita yang Dikurangi Isi Beredar di Jabotabek, Seorang Jadi Tersangka

Bareskrim menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran komoditas minyak goreng MinyaKita. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan seorang berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran komoditas minyak goreng dengan merk MinyaKita.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, dan Undang-Undang Perdagangan, serta KUHP.
Helfi mengatakan berbagai varian MinyaKita tidak sesuai berat isinya dengan yang tertera di kemasan seberat 1 liter. Berbagai varian tersebut hanya diisi oleh pelaku dengan berat sekitar 700-800 ml.
"Dilakukan pengecekan diuji untuk ukuran isi yang ada dalam kemasan botol maupun pouch. Ternyata isinya hanya 700 ml sampai dengan 800 ml. Berbeda dengan yang tertera di kemasan yaitu 1 liter atau 1000 ml," ucapnya.
Temuan tersebut, kata Helfi, diperoleh usai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman bersama Satgas Pangan Polri serta kementerian/lembaga melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri, melakukan penyelidikan pada 9 Maret ke lokasi produksi MinyaKita, yaitu PT Artha Eka Global Asisa milik AWI di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.
"Kemudian kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Artha Global. Kemudian dipastikan bahwa lokasi itu sudah tepat," kata Helfi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Helfi mengatakan perusahaan tersebut sudah berubah menjadi PT AYA Sari Nabati.
"Setelah kita lakukan pengecekan di dalam, pengelola dari lokasi tersebut sudah berubah perusahaanya menjadi PT Ayarasa Nabati,".
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan alat produksi berupa mesin pengisi/filling machine dan drum penyimpanan bahan baku.
Dalam proses produksi, Helfi melanjutkan, tersangka melakukan pengaturan (setting) manual pada mesin tersebut agar mengisi kemasan MinyaKita seberat 802 ml dan 760 ml.
"Tertera di mesinnya volume yang dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 mililiter," imbuhnya.
Namun, penyidik menemukan produk MinyaKita yang sudah diproduksi tersebut tidak sesuai dengan berat yang tertera pada kemasan. Setelah dikurangi takarannya, berat MinyaKita menjadi beragam. Namun, berat tersebut berada di rentang sekitar 700-800 ml.
“Bervariasi, ada yang isi 820, ada yang 860, ada yang 720, ada yang 840, beda-beda,” ujar Helfi.
MinyaKita yang sudah dikurangi beratnya ini, ujar Helfi, banyak beredar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). Peredaran di luar wilayah itu, kata Helfi, masih dilakukan pendalaman.
“Yang jelas cukup banyak di Jabotabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dengan membeli dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di daerah Bekasi. AWI membeli bahan baku ini seharga Rp18.100 per kilogram.
AWI juga mendapatkan kemasan botol dan pouch plastik untuk produksi dari trader PT MGS di Kota Bekasi. Kemasan per botol seharga Rp930. Adapun untuk pouch plastik satu liter seharga Rp680/pcs dan pouch kapasitas dua liter seharga Rp870/pcs.
Helfi menyebut bahwa AWI ditugaskan oleh PT MSI dan PT ARN untuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai merek. Salah satunya adalah merk MinyaKita.
"Berarti ada merek lain selain MinyaKita," ujar Helfi.
Selain itu, ia mengatakan merk MinyaKita telah terdaftar Direktorat Jenderal Pedrdagangan untuk PT ARN dan PT MSI.
Helfi menyebut AWI telah melakukan usaha ini sejak Februari 2025. Lokasi produksi yang bertempat di Depok ini memproduksi 400 hingga 800 dus atau karton sehari.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," kata Helfi
Dalam penggeledahan ini, Penyidik melakukan penyitaan terhadap 450 dus MinyaKita kemasan pouch dari truk yang siap distribusi, 180 pouch di dalam gudang, dan 250 krat kemasan botol.
Selain itu, penyidik juga menyita 30 unit filling machine untuk jenis pouch bag, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, 4 unit timbangan, dan 80 drum kosong kapasitas 1000 liter.
"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 10.560 liter minyak," tansdasnya.
Terkait kerugian masyarakat, Helfi mengatakan pihaknya sedang menghitung. "Kita sedang lakukan perhitungan, karena kita juga akan melihat berapa yang sudah didistribusi karena kita juga pasti 400-800 dus per hari," ujarnya.
Helfi menjelaskan soal dua perusahaan lain yang juga diduga melakukan pengurangan takaran pada MinyaKita, yakni Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah dan PT Tunas Agro Indolestari (TAI) yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Pada PT TAI, Helfi mengatakan perusahaan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 tahun 2024 karena menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pada Koperasi Produsen yang berada di Kudus, Helfi mengatakan koperasi UMKM tersebut sudah tutup. "Satu lagi yang ada di Kudus kita lagi lakukan pengembangan karena perusaah tersebut, UMKM itu sudah tutup," ujarnya.
Helfi mengatakan pihaknya akan mengusulkan agar izin usaha dan izin merk PT ARN dan PT MSI dicabut oleh Kemendag.
"Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti," ujar Helfi.
Pada konferensi pers yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pelaku dikenakan sanki salah satunya mesti menarik MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran. Hal ini berdasarkan Permendag No 18 Tahun 2024.
"Salah satunya seperti itu, karena ada beberapa tahap sanksi diawali teguran tertulis, selama 7 hari jika tidak diindahkan. Tapi kalau yang barang akan langsung ditarik," ucap Moga.
Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Mario Josko, menyebut konsumen yang membeli MinyaKita yang tidak sesuai takaran dapat meminta uang kembali atau mengembalikan barang yang sudah dibeli. Hal ini berdasarkan ketentuan Undanb-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.
Apabila tidak terjadi kesepakatan antara konsumen dengan produsen, maka konsumen memiliki pilihan atau opsi mengajukan ke tahap peradilan.
"Jadi konsumen berhak meminta atau mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang. Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan atau tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan," katanya.













