Respons Jaksa, Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa

Sidang mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong. Merespons jaksa, Tom Lembong merasa dikriminalisasi.
Jaksa menilai eksepsi tersebut sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
"(Meminta majelis hakim) menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum atau terdakwa Thomas Trikasih Lembong," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Jaksa menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil, dengan menguraikan seluruh unsur pasal yang didakwakan.
"Adapun syarat materielnya sudah terpenuhi karena surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," ujar jaksa.
Berdasarkan dalil tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil serta melanjutkan pemeriksaan perkara dengan masuk ke pokok perkara.
Tom Lembong: Saya Dikriminalisasi, Kenapa Hanya Saya?
Menanggapi tanggapan jaksa, Tom Lembong menyatakan keberatan dan menilai dirinya telah dikriminalisasi. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa dalam kasus importasi gula periode 2015-2023.
"Saya melihat, saya kira sangat jelas tadi bahwa kejaksaan sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami. Jadi yang disampaikan oleh kejaksaan tadi tidak ada kaitannya atau tidak menjawab keberatan-keberatan yang kami ajukan dalam eksepsi," ujar Tom Lembong usai sidang.
Tom mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
"Sebagai contoh, tempus daripada sprindik atau masa penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) itu 2015 sampai 2023. Sementara saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016. Jadi kenapa hanya saya yang didakwa bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya," katanya.
Ia menilai Kejaksaan Agung telah bersikap tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
"Kalau memang perkara yang didakwa ya itu 2015 sampai 2023 ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat karena semuanya di dalamnya sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya, dan juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah. Artinya (ini) tidak setara di mata hukum," ujarnya.
Tom juga meyakini bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kebijakan importasi gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
"Saya yakin semua menteri-menteri perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini kasus importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih mentersangkakan orang atau mendakwa orang. Selektif, tidak komprehensif," ujarnya.
Kuasa Hukum: Jaksa Tak Bantah Dalil Kami
Kuasa hukum Tom Lembong, Zain Mushafi, juga menyatakan keberatan atas tanggapan jaksa yang menurutnya tidak membantah substansi dalil eksepsi yang diajukan pihaknya.
"Kami tadi sangat keberatan atas tanggapan atau bantahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kenapa kami sangat keberatan? Karena JPU ini tidak menguraikan dalil kami yang mana yang dibantah oleh JPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zain usai sidang.
Menurutnya, ada beberapa poin utama dalam eksepsi yang tidak dijawab oleh jaksa.
"Yang pertama, masalah UU Tipikor Pasal 14. Di situ kan jelas aturan yang bisa dijadikan dasar perbuatan melawan hukum yang menjadi pelanggaran terhadap UU Tipikor itu harus dinyatakan secara tegas dulu, bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut adalah pelanggaran UU Tipikor," ujarnya.
Namun, dalam dakwaan, jaksa tidak menjelaskan keterkaitan antara pasal dalam UU Perlindungan Petani, UU Pangan, Kepmeperindag 557, dan Permen 117 dengan UU Tipikor.
"Poin yang kedua yang kita sangat keberatan adalah dalam bantahannya JPU menyatakan bahwa tempus itu sesuai dengan terdakwa. Ini ada apa? Sesuai dengan masa jabatan terdakwa, loh?" lanjutnya.
Ia mempertanyakan mengapa dalam sprindik kasus ini disebutkan bahwa periode penyidikan mencakup 2015-2023, tetapi dalam dakwaan hanya menjerat Tom Lembong yang menjabat pada 2015-2016.
"Dari sini kita melihat ini ada apa? Kenapa hanya sebatas Pak Tom. Tempusnya ini udah salah. Harusnya sesuai dong sprindik dengan dakwaan itu harus sejalan, karena dakwaan itu adalah dokumen yang berangkat pada proses penyidikan sebelumnya. Tidak boleh beda. Lha ini kenapa beda? Tapi ini nggak dijawab sama jaksa," tegas Zain.
Zain juga menyoroti penggunaan undang-undang yang tidak menguntungkan terdakwa.
"Dalam KUHAP Pasal 1 ayat 2 itu dinyatakan secara tegas bahwa apabila ada peraturan yang baru setelah terjadinya suatu tindak pidana, maka yang digunakan adalah peraturan yang lebih meringankan atau menguntungkan terdakwa. Nah, UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan secara tegas bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara itu terbit diundangkan tanggal 24 Februari 2025, sedangkan dakwaan ini 25 Februari. Harusnya ini jaksa menggunakan UU yang baru, bukan menggunakan UU yang lama," jelasnya.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong usai diperiksa Kejaksaan Agung. (Fakta.com/Hendri Agung)
Atas dasar itu, Zain berharap majelis hakim bersikap adil dan objektif dalam memutuskan perkara ini.
"Kami yakin Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya Majelis Hakim, punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong," katanya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak masuk kategori tindak pidana korupsi.
"Harapannya hukum ditegakkan dengan benar, dengan baik dan benar. Tidak boleh tedeng aling-aling, tidak boleh pilah-pilih. Kalau memang ada salah, ya salah. Kalau memang benar, ya sudah. Bebaskan, lepaskan. Jangan memenjarakan orang dengan hal-hal yang kita sendiri mungkin masih banyak perdebatan atas penerapan undang-undang atau peraturan. Lepaskan, bebaskan Tom Lembong. Tidak ada pilihan lain," tegasnya.
Dugaan Korupsi Importasi Gula
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Jaksa menyebut Tom menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan atas eksepsi Tom Lembong dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 13 Maret 2025.














