Anak Bos Rental Terima Restitusi Rp500 Juta: Tak Ada Perdamaian

Sidang penuntutan terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Fakta.com, Jakarta - Anak korban pembunuhan kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI Angkatan Laut, Agam Muhammad Nasrudin menilai restitusi yang harus dibayarkan oleh para terdakwa sudah sesuai. Nilai restitusi itu telah dihitung secara cermat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," ucap Agam saat ditemui awak media seusai sidang penuntutan terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, menuntut agar terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500.
Kemudian, terdakwa Sertu Bah Akbar Adli dituntut dengan untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500. Terakhir, terdakwa Sertu Kom Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500.
Sehingga, total restitusi yang diterima oleh keluarga Ilyas Abdurrahman ialah Rp503.900.500. Kendati telah merasa sesuai dengan jumlah restitusi, Agam tetap tak ingin ada kata damai untuk terdakwa.
"Ya, yang saya ketahui untuk santunan ini hanya sekedar santunan saja sih sebenarnya, tidak ada untuk perdamaian. Dan kami juga sudah memberitahu ibu sebelumnya kalau untuk meringankan terdakwa, kami tidak terima. Dan itu pun disaksikan sama RT setempat dan warga setempat," kata Agam.
Bahkan, ia dan keluarganya menolak untuk menerima permintaan maaf dari para terdakwa pada saat proses persidangan. Agam berkata akan menerima permintaan maaf pada saat selesai proses persidangan.
"Seperti pada persidangan sebelumnya untuk permintaan maaf pada saat selesai perkara ini," tuturnya.
Adapun, terkait tuntutan, saat ini Agam dan keluarganya merasa cukup puas dengan tuntutan seumur hidup. Sebelumnya, ia juga bersedia untuk mengembalikan restitusi dari terdakwa apabila hukuman yang diberikan dirasa kurang berat.
"Untuk saat ini sih kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup. Bilamana memang dari pihak TNI AL untuk kembalikan (restitusi, Red), kami juga bersedia untuk kembalikan," pungkasnya.
Diketahui, tiga terdakwa pelaku pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menjalani sidang tuntutan, Senin (10/3/2025). Terdakwa Bambang Apriatmodjo selaku Kelasi Kepala, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
"Terdakwa satu, Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq (casu quo alias dalam hal ini) TNI Angkatan Laut," ujar Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Selain itu, Bambang juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka tembak, sebesar Rp146.354.200.
Kemudian, untuk terdakwa kedua, yakni Sertu Bah Akbar Adli, dituntut dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut. Akbar juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp73.177.100.
Terakhir, terdakwa tiga, Sertu Kom Rafsin Hermawan, dituntut dengan pidana pokok penjara selama 4 tahun yang akan dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Ditambah, Rafsin juga dituntut dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut, serta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp73.177.100.
"Dan subsider 3 bulan penjara," baca Gori.














