Polri Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran dan Palsu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan penegakan hukum kasus MinyaKita. (dok. Humas Polri)
FAKTA.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal menindaklanjuti secara hukum pihak yang menyalahgunakan takaran dan keaslian produk MinyaKita.
"Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," kata Listyo usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2025 bersama kementerian lembaga lain di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di tiga lokasi.
"Kemari kita turun di tiga lokasi. Saat ini sedang kita lakukan pendalaman," ujarnya, tanpa menyebutkan secara spesifik di mana saja lokasinya.
Selain ditemukan takaran yang tidak sesuai pada produk MinyaKita, Listyo mengatakan bahwa pihaknya mendapati temuan adanya produk MinyaKita palsu.
"Ada juga yang menggunakan label MinyaKita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses," tutur Listyo.
Dia menyebut Satgas Pangan Polri nanti akan menyampaikan rilis resmi mengenai sebaran MinyaKita yang disalahgunakan tersebut
"Nanti akan dirilis secara resmi oleh Satgas," imbuhnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,"kata dia, Minggu (9/3/2025), dilansir Antara.
Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," lanjutnya.
Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Helfi.













