8 Hal Memberatkan Prajurit TNI AL Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil

Tiga terdakwa pelaku pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman menjalani sidang tuntutan, Senin (10/3/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi)
Fakta.com, Jakarta - Tiga terdakwa pelaku pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman menjalani sidang tuntutan, Senin (10/3/2025). Terdakwa Bambang Apriatmodjo selaku Kelasi Kepala, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
"Terdakwa satu, Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq (casu quo alias dalam hal ini) TNI Angkatan Laut," ujar Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Selain itu, Bambang juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka tembak, sebesar Rp146.354.200.
Kemudian, untuk terdakwa kedua, yakni Sertu Bah Akbar Adli, dituntut dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut. Akbar juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp73.177.100.
Terakhir, terdakwa tiga, Sertu Kom Rafsin Hermawan, dituntut dengan pidana pokok penjara selama 4 tahun yang akan dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Ditambah, Rafsin juga dituntut dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut, serta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp73.177.100.
"Dan subsider 3 bulan penjara," baca Gori.
Adapun, pasal yang menjerat ketiganya yakni kesatu, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsider). Kedua, Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Semua ini menjerat terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar.
Sedangkan, untuk terdakwa Rafsin, hanya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya dituntut dengan pidana yang begitu berat akibat banyaknya hal-hal memberatkan, sedangkan tak ada satu pun hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, yakni pertama, motif berat para terdakwa ingin menguasai mobil Brio warna oranye nomor polisi B 2696 KZO dengan harga murah tanpa dilengkapi surat BPKB. Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua "Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan" dan Delapan Wajib TNI butir keenam "Tidak sekali-kali merugikan rakyat" dan butir ketujuh "Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat".
Keempat, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat.
Kelima, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan. Keenam, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan sampai membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman dan melukai saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat.
Ketujuh, perbuatan para terdakwa masih membela diri saat melakukan penembakan. Terakhir, perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi satu dan saksi dua (Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin) kehilangan orang tua kandung, yakni ayah yang mereka sayangi.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," kata Gori.














