2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tiga prajurit TNI AL, terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Senin (10/3/2025). (Fakta.com/Dewi Yugi)
Fakta.com, Jakarta - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta selaku penuntut umum, Mayor Chk Gori Rambe, menuntut 3 terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Senin (10/3/2025).
Pada terdakwa Bambang Apriatmodjo selaku Kelasi Kepala, Gori menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
"Terdakwa satu, Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq (casu quo alias dalam hal ini, Red) TNI Angkatan Laut," ujar Gori di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Selain itu, Bambang juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka tembak, sebesar Rp146.354.200.
Kemudian, untuk terdakwa kedua, yakni Sertu Bah Akbar Adli, dituntut dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut. Akbar juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp73.177.100.
1 Prajurit TNI AL Dituntut 4 Tahun Penjara
Terakhir, terdakwa tiga, Sertu Kom Rafsin Hermawan, dituntut dengan pidana pokok penjara selama 4 tahun yang akan dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara.
Ditambah, Rafsin juga dituntut dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut, serta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp73.177.100.
"Dan subsider 3 bulan penjara," baca Gori.
Adapun, pasal yang menjerat ketiganya yakni kesatu, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsider). Kedua, Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Semua ini menjerat terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar.
Sedangkan, untuk terdakwa Rafsin, hanya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, terdakwa satu dan terdakwa dua, kesatu primair, membunuh, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, untuk terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga, penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Gori.
Seusai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menanyakan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya kapan akan mengajukan pledoi. Para terdakwa dan kuasa hukum pun sepakat untuk mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.














