Ronny PDIP Sebut Hasto Ditarget Masuk Penjara Usai Pemecatan Jokowi

Tim hukum PDIP saat sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding ada upaya sistematis untuk memenjarakan kliennya. Ia secara terang-terangan mengaitkan hal ini dengan pemecatan Joko Widodo beserta keluarganya dari PDIP.
Ronny menuding Jokowi memainkan peran untuk menekan proses hukum terhadap Hasto. Pernyataan itu disampaikan Ronny sebelum sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Ronny menegaskan bahwa tekanan terhadap Hasto mulai muncul secara intens setelah PDI Perjuangan mengumumkan pemecatan beberapa kader, termasuk Jokowi, putranya yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, serta menantunya yang menjabat Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Ia menyebut serangan terhadap Hasto semakin masif setelah pemecatan tersebut diumumkan pada 16 Desember 2024.
"Kami melihat ini sebagai bagian dari kepentingan orang-orang yang merasa terganggu dengan sikap PDI Perjuangan terhadap pemecatan Pak Jokowi dan keluarganya. Setelah pengumuman itu, tekanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan begitu kuat, hingga puncaknya pada 24 Desember Mas Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menyoroti kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya. Ia mengaitkannya dengan serah terima kepemimpinan di KPK yang berlangsung hanya beberapa hari sebelum Hasto dijerat kasus hukum.
"Tanggal 20 Desember ada serah terima pimpinan KPK yang lama dan yang baru. Waktunya sangat singkat dan sangat pendek," tambahnya.

Hasto Kristiyanto (tengah) bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kiri) dan Maqdir Ismail (kanan) di Gedung KPK, Jakarta. (Fakta.com/Dewi Yugi)
Ronny dan tim hukum PDIP juga mempertanyakan gelombang dukungan terhadap KPK terkait kasus Hasto. Mereka heran dengan banyaknya demonstrasi yang mendukung penegakan hukum terhadap Hasto, bahkan hingga muncul survei dan spanduk-spanduk yang menyerang PDIP.
"Kami bertanya, siapa yang menggerakkan ini semua? Karena butuh dorongan logistik yang tidak kecil. Nuansa politiknya makin kencang, bahwa ini adalah tekanan yang menargetkan Mas Hasto untuk ditahan dan mengganggu PDI Perjuangan," ujar Ronny.
Di akhir keterangannya, Ronny kembali menyentil Jokowi sebagai pihak yang ia anggap berada di balik tekanan terhadap kliennya.
"Siapa yang sekarang sering muncul di TV? Mungkin orang yang masih punya perasaan post power syndrome. Saya enggak perlu sebut nama, publik pasti sudah tahu," katanya.
Sidang praperadilan yang digelar hari ini merupakan respons terhadap penetapan tersangka Hasto oleh KPK dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, yang sebelumnya sempat tertunda pada 3 Maret lalu karena ketidakhadiran KPK dengan alasan belum siap.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal Afrizal Hady saat membacakan amar putusan sidang di PN Jaksel.
“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya menjadi wewenang hakim atau pengadilan, sehingga tidak lagi menjadi kewenangan penyidik atau penuntut umum yang perkaranya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” kata hakim.