Praperadilan Hasto Gugur karena KPK Limpahkan Perkara ke Pengadilan

Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, gugur. (Fakta.com/Dhia Otoriza)
Fakta.com, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, gugur pada Senin (10/3/2025). Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal Afrizal Hady saat membacakan amar putusan sidang di PN Jaksel.
“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya menjadi wewenang hakim atau pengadilan, sehingga tidak lagi menjadi kewenangan penyidik atau penuntut umum yang perkaranya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” kata hakim.
Praperadilan yang kedua ini diajukan Hasto usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto menggugat agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Tim Hukum PDIP: Celaka Penegakan Hukum Kita
Tim hukum PDIP menilai KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto untuk menggugurkan proses praperadilan yang tengah berlangsung di PN Jaksel. Kubu Hasto menyebut langkah ini menunjukkan bahwa KPK takut kalah dalam uji legalitas penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP tersebut.
Untuk diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara Hasto Kristiyanto yang telah dilimpahkan KPK dan menjadwalkan sidang perdana pada Jumat (14/3/2025).
"Pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini harusnya menjadi perhatian kita semua...ini bukan cuma sekedar akal-akalan tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, Senin (10/3) di PN Jaksel.
Maqdir menuding KPK sengaja melimpahkan berkas perkara agar gugatan praperadilan otomatis gugur. Ia mengingatkan bahwa langkah serupa pernah dilakukan KPK dalam kasus lain, salah satunya perkara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman pada 2016.
"Mungkin KPK tidak memikirkan itu. Mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah. Mereka takut kalah sehingga dengan cara seperti ini mereka potong," ujarnya.
Menurut Maqdir, pola semacam ini berbahaya bagi sistem hukum di Indonesia. Jika praktik ini dianggap sah oleh pengadilan, maka bisa menjadi preseden yang ditiru oleh penegak hukum lainnya untuk menggugurkan praperadilan.
"Kalau ini jadi yurisprudensi dan dianggap benar oleh pengadilan, maka celaka dalam penegakan hukum kita itu. Jadi hal yang nyata dan jadi tontonan yang buruk bagi kita semua," ujarnya.
Senada dengan Maqdir, kuasa hukum PDIP lainnya, Ronny Talapessy, menilai KPK tidak menghormati hak Hasto sebagai tersangka untuk menghadirkan saksi fakta.
"Kita minta KPK menghormati hak dari Mas Hasto Kristiyanto sebagai tersangka untuk menghadirkan saksi fakta. Itu juga pun tidak dikabulkan," kata Ronny.
Ronny menambahkan bahwa praktik semacam ini mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.
"Ini yang mau kita harapkan penegakan hukum seperti ini? Kita sebagai Indonesia malu ditonton oleh jutaan mata yang ada di Indonesia maupun di luar negeri menilai penegakan hukum kita seperti ini," tegasnya.
Respons KPK
Sebelumnya, KPK telah menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai prosedur dan tidak berkaitan dengan proses praperadilan yang sedang berlangsung.
"Pada hari Kamis tanggal 6 Maret tahun 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tindakan ini dilakukan pasca berkas perkara yang telah diserahkan kepada JPU dinilai memenuhi persyaratan dan dianggap lengkap," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan yang diunggah melalui kanal YouTube Humas KPK pada Jumat (8/3).
Ia juga menegaskan bahwa pelimpahan ini sudah sesuai dengan rencana penyidikan yang telah ditetapkan oleh penyidik.
"Pelimpahan ini tentunya juga dilakukan sesuai dengan timeline penyidikan yang memang direncanakan dan dilaksanakan oleh penyidik," ujarnya.
Tessa juga merespons keluhan tim kuasa hukum Hasto mengenai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Menurutnya, saksi-saksi tersebut masih bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Terkait beberapa saksi a de charge yang diajukan oleh tim kuasa hukum, hal tersebut masih dapat diakomodir dan dihadirkan pada saat persidangan saudara HK dimulai," tambahnya.













