Kejagung Urai Selisih Kerugian Negara dalam Dakwaan Tom Lembong

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan selisih kerugian negara dalam dakwaan Tom Lembong. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi selisih kerugian negara dalam dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan selisih yang ada bukanlah Rp62,6 miliar, tetapi sebanyak Rp12,7 miliar.
Harli mengatakan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Akan tetapi, uang sebanyak Rp565 miliar dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, telah dikembalikan oleh sembilan tersangka perusahaan gula swasta dalam kasus ini.
"Perlu saya sampaikan bahwa kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara, ada Rp578 miliar lebih. Dan yang sudah kita terima, kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 koma sekian miliar," kata Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Harli mengatakan selisih Rp12,7 miliar ini akan dibuktikan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum.
“Jaksa penuntut umum (JPU) tentu akan membawa bukti-bukti itu semua untuk diverifikasi, untuk dikontes di pengadilan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan dan diharapkan menjadi fakta persidangan,” ucapnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dalam kasus korupsi impor gula. Jaksa menuduhnya menguntungkan sepuluh perusahaan senilai Rp515,4 miliar dengan menerbitkan izin impor tanpa koordinasi lintas kementerian.
Namun dalam persidangan, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar yang merupakan selisih dari angka kerugian negara Rp578,1 miliar dikurangi Rp515,4 miliar yang diduga menguntungkan sepuluh perusahaan.













