Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

BBM Subsidi Disalahgunakan Pakai Banyak Barcode MyPertamina

Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Fakta.com/Hendri Agung)

Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Fakta.com/Hendri Agung)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap delapan orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Karawang, Jawa Barat dan Tuban, Jawa Timur. Polisi menyebut pelaku meraup untung Rp4,4 miliar dari kejahatan itu.

"Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penindakan dan sudah mengamankan delapan tersangka, yang terdiri dari tiga orang di Tuban dan lima orang di Karawang," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Pengujian BBM di Tengah Pengusutan Korupsi Pertamina

Tiga tersangka dari Tubaan, yaitu berinisial BC, K, dan J. Sedangkan lima tersangka dari Karawang adalah LA, HB, S, AS, dan E. Polisi juga telah memeriksa 13 saksi dan dua ahli terkait kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita 16.400 liter BBM solar subsidi yang terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang.

Nunung menjelaskan dua modus operandi yang dilakukan tersangka di Karawang dan Tuban.

Modus di Karawang

Modus operandi dari para pelaku adalah membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian BBM solar Subsidi bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa. Surat rekomendasi sebagai syarat memperoleh sejumlah kode batang atau barcode MyPertamina.

Barcode ini dikumpulkan lalu digunakan untuk pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar subsidi dari SPBU.

Dengan banyaknya barcode yang dimiliki, tersangka melakukan pembelian dan pengangkutan solar subsidi secara berulang dengan barcode yang berbeda. Pembelian ini dilakukan oleh tersangka LA, S, AS, dan HB secara bergantian.

"Pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar dari SPBU dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan membawa barcode yang berbeda-beda," imbuh Nunung.

Baca Juga: Kerugian Negara atas Korupsi Pertamina Bisa Melebihi Rp193,7 Triliun

Setelah berhasil melakukan pembelian ini, tersangka E menjual kembali solar subsidi dengan harga non-subsidi. Dengan kata lain, mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi.

Nunung pun menyebut sedang mendalami keterlibatan SPBU dalam kasus ini. "Artinya bahwa tanpa melakukan pembayaran ini, yang bersangkutan bertransaksi melalui transfer. Nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU," ujarnya.

Operasi di Tuban

Tersangka BC melakukan pengambilan solar subsidi dari SPBU menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Solar tersebut diambil dengan menggunakan 45 barcode MyPertamina berbeda yang tersimpan di ponsel BC.

“Pengambilan BBM jenis solar tersebut dilakukan dengan menggunakan 45 barcode berbeda yang tersimpan di dalam handphone milik tersangka,” ujar Nunung.

BC juga menyewakan lahannya kepada seseorang bernama FRG untuk dijadikan gudang penyimpanan BBM subsidi dengan biaya sewa Rp1 juta per bulan.

Tersangka K dan J berperan sebagai sopir dan kernet truk tangki yang mengangkut BBM subsidi di lahan samping rumah BC. Proses pemindahan solar dilakukan dengan menyedot menggunakan pompa dari kempu ke truk tangki.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Premium Juga Dioplos Pertamax di Kasus Korupsi Pertamina

Pemindahan ini dilakukan oleh dua tersangka lain yang saat ini statusnya adalah daftar pencarian orang (DPO), yakni COM dan CRN.

"Saudara COM dan saudara CRN yang saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.  Jadi ada dua DPO untuk di TKP Tuban," tutur Nunung.

Setelah truk tangki berkapasitas 8.000 liter tersebut terisi penuh, selanjutnya solar subsidi ini dikirim ke pembeli oleh K dan J untuk dijual dengan harga non subsidi.

Nunung mengatakan para tersangka yang beraksi di Tuban sudah menjalankan modus tersebut selama lima bulan. Sedangkan para tersangka di Karawang sudah beraksi selama satu tahun.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Selama beraksi, mereka menjual BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi.

Nunung mengatakan bahwa keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka di Karawang adalah Rp1,3 miliar. "Mereka baru melakukan kegiatan lima bulan sehingga keuntungan yang mereka peroleh baru sekitar Rp1.344.000.000,".

Sedangkan, kata Nunung,  para tersangka di Tuban memperoleh keuntungan sebesar Rp3,07 miliar. "Sementara untuk TKP Krawang, dari pengakuan tersangka sudah melakukan kegiatan selama 1 tahun dengan keuntungan Rp3.072.000.000.000.”

Sehingga total dari keuntungan dari para tersangka dari kedua kasus tersebut adalah Rp4,4 miliar. "Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4.416.000.000.000," ujar Nunung.

Nunung pun menjelaskan mengapa pihaknya tak menyampaikan kerugian negara dalam konferensi pers tersebut.

"Kenapa kami tidak menyampaikan tentang kerugian negaranya? Nanti kerugian negara akan kita hitung tersendiri melalui pihak ketiga, karena pasti jumlah kerugian negara lebih besar daripada keuntungan yang mereka peroleh," ucapnya.

Bagikan:
bbmbbm subsidisubsidi solarpertaminabareskrim polri
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. BBM Subsidi Disalahgunakan Pak...

Trending