Pramono Sowan ke Kejagung: APBD Rp91 Triliun, Kami Butuh Pendampingan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan wakilnya, Rano Karno, menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)
Fakta.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan wakilnya, Rano Karno, menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk meminta pendampingan selama menjalankan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
“Secara khusus saya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mendampingi Jakarta di dalam berkontribusi untuk membangun bangsa ini,” ujar Pramono usai pertemuan dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Kejaksaan Agung RI, Jumat (7/3/2025).
Pramono mengatakan Pemprov Jakarta memerlukan pendampingan dari Kejaksaan Agung karena tingginya kontribusi Jakarta kepada perekonomian Indonesia maupun global.
“Jakarta memberikan kontribusi terbesar dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Sebelas persen dari PDB (Produk Domestik Bruto), APBD lebih dari Rp91 triliun, tentunya kami memerlukan pendampingan," ujarnya.
Di awal kepemimpinannya, Pramono telah melakukan audit terhadap pemerintahan. Ia mengatakan audit ini akan dilakukan lagi nantinya.
"Bahkan di awal sebagai laporan juga kepada Bapak Jaksa Agung kami telah dan akan mengadakan audit yang ada supaya nanti pemerintahannya betul-betul bisa berjalan dengan baik," tutur Pram.
Ia mengatakan bentuk pendampingan Kejagung kepada Pemprov Jakarta akan berbeda dari sebelumnya. Keleluasan tetap dipegang oleh Pemprov Jakarta.
Namun mengenai aspek hukum, Pram mengatakan akan selalu berkonsultasi dengan Kejagung.
Selain ditemani wakilnya Rano, sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta juga hadir dalam pertemuan hari ini, di antaranya sekretaris daerah (sekda) dan beberapa asisten pemerintahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik permintaan pendampingan tersebut dan berkomitmen mendukung Pemprov Jakarta dalam menjalankan pembangunan. Sementara hal-hal menyangkut aspek hukum, kata Burhanuddin, akan terus dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan.
“Yang utamanya adalah beliau meminta kepada Kejaksaan untuk pendampingan-pendampingan, agar di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan khususnya Jakarta tidak ada hal-hal yang akan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan," ujar Burhanuddin.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Sekretaris Daerah DK Jakarta Marullah Matali.













