Jaksa Agung Ungkap Peran Perusahaan Anak Riza Chalid di Kasus Blending Pertamax

Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) pemilik PT Orbit Terminal Merak. (dok. Akun X Bukalapak)
FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yakni PT Orbit Terminal Merak, berperan sebagai tempat penyimpanan atau depo sekaligus tempat blending minyak mentah impor.
Blending ini dilakukan perusahaan milik anaknya pengusaha minyak Riza Chalid itu sebelum BBM dipasarkan atau didistrubusikan.
"Pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
"Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," lanjutnya.
Ia mengatakan waktu kejadian blending atau mencampur BBM dilakukan para tersangka korupsi Pertamina dalam kurun waktu 2018-2023. Oleh karenanya, bahan bakar minyak (BBM) Pertama yang beredar di pasaran sesuai standar sejak 2024.
"Mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya dengan yang sedang diselidiki. Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," ujarnya.
Jaksa Agung dan Dirut Pertamina
Konferensi pers Jaksa Agung dan Dirut Pertamina, di Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menyebut bahwa minyak mentah hasil pembelian impor oleh pelaku atau tersangka disimpan atau ditampung di PT OTM yang berada di Cilegon, Banten.
Ia mengatakan bahwa penyidik sedang mendalami proses yang terjadi setelah minyak impor ditampung di PT OTM.
"Sesuai rilis yang disampaikan Direktur Penyidikan, kan kalau RON 92 yang dibayar itu yang ternyata datang bukan RON 92, itu kan masuk di PT OTM, di PT Orbit Terminal," ujar Harli saat ditemui FAKTA di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
"Dan inilah (BBM) yang masuk di PT OTM itu. Nah, bagaimana prosesnya di situ? Nah, ini yang di dalami," sambungnya.
Selain itu, Harli pun pernah mengatakan bahwa perusahaan PT OTM tak berkapasitas dalam melakukan blending.
"Bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending. Karena itu adalah hanya tempat penyimpanan." kata Harli kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Fasilitas di PT Orbit Terminal Merak, Cilegon. (dok. situs PT Orbit Terminal Merak)