KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa, Hasto Menolak

Penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (6/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (6/3/2025), untuk segera disidangkan. Hasto menolak pelimpahan berkas perkara tersebut.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai proses tersebut tergesa-gesa dan dilakukan tanpa pemeriksaan saksi meringankan.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pelimpahan ini terkait dengan dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Kubu Hasto: KPK Gegabah dan Mencurigakan
Maqdir Ismail yang hadir saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima tindakan tim penyidik tersebut. Alasan penolakan ini adalah karena pelimpahan dilakukan sebelum ada pemeriksaan saksi meringankan.
"Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis.

Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Fakta.com/Dewi Yugi Arti)
Maqdir juga menyebutkan bahwa Hasto tidak digiring keluar melalui pintu depan Gedung KPK setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, yang menurutnya menimbulkan kecurigaan bahwa KPK ingin menyembunyikan sesuatu.
"Sebab selama ini setiap orang selesai (pelimpahan) tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum," ungkapnya.
Advokat PDIP ini juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa pelimpahan berkas Hasto dilakukan untuk menghindari putusan praperadilan, karena praperadilan yang diajukan tersangka akan gugur jika perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan.
Setelah pelimpahan tahap dua, kini tinggal menunggu JPU untuk menyerahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. "Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," kata Maqdir.
KPK: Pelimpahan Sudah Sesuai Agenda
Sementara itu, KPK membantah tudingan tim Hasto mengenai pelimpahan tahap dua yang dilakukan dengan tergesa-gesa. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menanggapi tuduhan itu dengan mempertanyakan apa yang dimaksud dengan pelimpahan yang terlalu cepat.
"Indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tessa juga memberikan tanggapan terkait tudingan bahwa KPK menghindari praperadilan dengan melimpahkan berkas Hasto lebih cepat. Seperti diketahui, Hasto telah mengajukan dua permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," ucapnya.
Tessa juga menegaskan pihaknya masih akan mengakomodasi permintaan Hasto untuk menghadirkan saksi meringankan. Sebelumnya, tim Hasto telah mengajukan tiga orang ahli hukum untuk menjadi saksi a de charge pada tahap penyidikan.














