Pendamping Desa Adukan Mendes Yandri Susanto ke Ombudsman

Pendamping Desa yang mewakili 1.040 orang lainnya melakukan audiensi dengan Ombudsman RI di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025). (Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Belasan Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Desa yang mewakili 1.040 orang lainnya melakukan audiensi dengan Ombudsman RI di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Mereka mengadukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto atas dugaan maladministrasi terkait perpanjangan kontrak kerja mereka untuk tahun 2025 yang terancam kandas karena pernah berkontestasi dalam pemilihan legislatif pada tahun sebelumnya.
Koordinator Pendamping Desa, Hendriyatna, menyatakan kebijakan Kementerian Desa tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada. “Sebetulnya kami … meyakini bahwa pihak Kementerian Desa itu sudah melakukan maladministrasi, di mana kami seharusnya pada tahun 2025 ini berjalan satu tahun ke depan diperpanjang kontrak kerjanya, dan itu sudah kami lakukan beberapa hasil atau beberapa tahap,” ujar Hendriyatna kepada wartawan usai audiensi dengan Ombudsman.
Ia menjelaskan bahwa para pendamping desa telah melewati evaluasi kinerja dengan hasil baik. "Pertama kami sudah dievaluasi kinerja... (sebanyak) 1.040 orang dan itu nilai evaluasinya B dan A dan sesuai dengan Keputusan Menteri No. 143, nilai evaluasi B dan A itu bisa dan harus dilakukan kontrak kerja ulang atau diperpanjang kontraknya," katanya.
Selain itu, mereka juga telah menerima surat keputusan sebagai pendamping profesional, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Namun, kontrak kerja mereka justru dipermasalahkan hanya karena pernah mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
"Padahal pencalonan legislatif itu adalah masa lalu dan ini kontrak kerja adalah saat tahun Januari 2025 sampai Desember 2025. Nah ini merupakan mal administrasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Desa karena yang namanya aturan itu tidak berlaku surut seharusnya," tambah Hendriyatna.
Menurutnya, keputusan Kementerian Desa bertentangan dengan regulasi karena sebelumnya mereka telah mendapatkan legitimasi formal. Sebelum mencalonkan diri, mereka telah mengajukan pertanyaan kepada KPU melalui Pertepedisi (Persatuan Tenaga Pendamping Profesional Indonesia) mengenai keharusan cuti atau mengundurkan diri.
KPU, kata Hendriyatna, kemudian meminta klarifikasi dari Kementerian Desa yang menyatakan bahwa pendamping desa tidak diwajibkan mundur atau cuti karena mereka bekerja dalam skema pengadaan barang dan jasa.
"Bila berkampanye kami tentunya di luar jam kerja dan kami selaku Pendamping Desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif saat itu tidak pernah satu kalipun atau satu orang pun yang mendapat teguran dari pihak Bawaslu atau KPU," kata Hendriyatna.
Hendriyatna juga menuding bahwa kebijakan Kementerian Desa bersifat diskriminatif. "Jadi dalam hal ini tentunya kami merasa ini adalah tindakan diskriminasi dan tindakan berdasarkan like or dislike juga, jadi suka atau tidak suka dan jelas kami di sini dimarginalkan oleh pihak Kementerian Desa," ujarnya.
Para pendamping desa berharap agar kontrak kerja mereka kembali diperpanjang. "Harapan kami tentu bahwa selaku pendamping desa seluruh Indonesia, karena kami ini kan pekerja, apalagi ini menghadapi bulan suci Ramadan, menghadapi lebaran, kami ingin dipekerjakan kembali, kami semua di sini mencari nafkah," ungkap Hendriyatna.
Respons Ombudsman RI
Menanggapi para Pendamping Desa itu, Ombudsman RI menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan mekanisme yang berlaku. Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pandangan substantif sebelum pemeriksaan dilakukan.
“Tentu karena ini adalah pengaduan atau laporan, Ombudsman belum dalam posisi untuk memberikan pandangan secara substantif. Hasilnya nanti berupa laporan hasil pemeriksaan,” ujar Robert setelah menerima perwakilan pendamping desa.
Robert juga menegaskan bahwa kasus ini berada dalam lingkup kewenangan Ombudsman. “Dari sisi legal standing para pelapor, kemudian juga terlapornya, lalu objek kasus yang disampaikan, ini masuk ke kewenangan Ombudsman. Maka tadi sudah disampaikan bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan segala rangkaian proses sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.
Ombudsman akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah benar terjadi maladministrasi dalam keputusan Kementerian Desa. “Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan kami nanti bisa secepatnya mendapatkan produk akhir dari Ombudsman,” ujar Robert.
Mendes PDT: Pendamping Desa Dilarang Berpolitik
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), melansir Antara, saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap regulasi serta kinerja pendamping desa sebelum membuka proses rekrutmen baru.
"Sedang kami evaluasi, baik dari peraturan maupun dari kinerja para pendamping. Jadi, kami tidak ingin pendamping itu tidak maksimal dalam mendampingi desa," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Setelah proses evaluasi selesai, Kemendes berencana menyusun ulang kriteria bagi calon pendamping desa agar hanya mereka yang memiliki kompetensi terbaik yang terpilih. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan program-program desa, termasuk peningkatan ketahanan pangan.
Selain itu, Yandri menekankan bahwa semua individu yang memenuhi kriteria dapat mengikuti rekrutmen, termasuk mereka yang sebelumnya pernah menjadi pendamping desa. Namun, pihak yang terafiliasi dengan partai politik dan berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dilarang untuk mendaftar.
"Karena, mereka kan menerima gaji dari APBN, harusnya mereka kalau nyaleg mundur. Kalau tidak, mereka nanti akan diminta mengembalikan uang gajinya itu. Kalau ada yang melaporkan ke pihak penegak hukum, bahaya itu," ujar Yandri.
Yandri kembali menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan fokus kerja pendamping desa agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya. "Kami mulai mencermati apa yang terjadi selama ini sehingga itu untuk perbaikan di masa-masa yang akan datang. Kami ingin (pendamping desa) profesional betul, betul-betul fokus untuk mendampingi desa," kata dia.













