Kejagung dan Pertamina Klarifikasi Lagi soal BBM Sesuai Standar Sejak 2024

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menggelar konferensi pers, Kamis (6/3/2025). (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)
Fakta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyatakan bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di pasaran sesuai standar sejak 2024. Waktu kejadian blending atau mencampur BBM dilakukan para tersangka korupsi Pertamina dalam kurun waktu 2018-2023.
"Mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya dengan yang sedang diselidiki. Artinya, kondisi pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam ko di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Ia mengatakan BBM adalah barang habis pakai. Stok kecukupan BBM hanya sekitar 21–23 hari sehingga BBM yang dipasarkan tahun 2018–2023 sudah tidak tersedia lagi saat ini di pasaran.
“Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik, dan sudah sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya
Oleh karenanya, Burhanuddin mengatakan bahwa stok BBM yang saat ini beredar sudah sesuai dengan spesifikasinya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama untuk menguji produk BBM Pertamina bersama Lembaga Pengujian dan Sertifikasi Migas (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertamina dan Lemigas melakukan uji sampel BBM yang tersebar di 75 tempat dan 33 SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Simon mengatakan bahwa hasil pengujian itu sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Simon menyebut bahwa pengujian BBM ini dilakukan tak hanya karena Pertamina sedang diterpa kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung saat ini, melainkan dilakukan setiap tahun.
"Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar, yang saat ini berada di seluruh SPBU Pertamina, kami juga melakukan uji rutin setiap tahun bekerja sama dengan Lemigas," ujar Simon.
"Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini sudah adalah suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina," sambungnya.
Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas), Mustafid Gunawan, mengonfirmasi telah melakukan pengujian sampel BBM bersama PT Pertamina (Persero).
"Kami melakukan pengujian juga, seperti yang sampaikan Pak Dirut (PT Pertamina (Persero), di Jakarta, kemudian di Depok, Bogor termasuk Tangsel dan Plumpang," imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa Lemigas rutin menguji kualitas BBM di berbagai SPBU Pertamina, dan menyatakan kualitasnya sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sampaikan kepada Pak Jaksa Agung, Pak Dirut (PT Pertamina Persero) bahwa seluruh (sampel) yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi),” kata Mustafid.
Hasil uji terbaru pun, kata Mustafid, menunjukkan kualitas BBM dari SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sudah melakukan pengujian khusus untuk yang RON semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan Dirjen Migas,” ucap Mustafid.
General Manager PT Surveyor Indonesia M. Chairudin mengatakan pihaknya telah diundang oleh Pertamina untuk melakukan uji sampel BBM terhadap tiga parameter, yakni densitas, temperatur, dan warna untuk produk Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo di dua SPBU.
Chairudin mengatakan hasil uji tersebut menunjukkan bahwa tiga parameter dalam tiga jenis produk BBM Pertamina masih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas.
"Dari hasil pengujian yang dilaksanakan terhadap tiga parameter tersebut, hasilnya masih dalam rentang batasan mutu sesuai dengan peraturan Dirjen Migas," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Andriansyah, menyebut bahwa produk-produk BBM Pertamina yang saat ini beredar di pasaran sudah sesuai dengan spesifikasi. Hal ini ia sampaikan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, juga telah menyatakan sebelumnya bahwa blending dilakukan oleh para tersangka dilakukan pada 2018-2023. Oleh karenanya, stok BBM hasil blending tersebut sudah habis. Hai ini ia sampaikan kepada awak media di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).