Kejagung Minta BPK Hitung Kerugian Negara di Korupsi Pertamina

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Pemeriksa Keuaangan (BPK) menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Kita akan minta BPK membantu kita untuk menghitung kerugian negaranya dan Insya Allah segera akan kita lakukan dengan segera," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) segera menyelesaikan kasus ini.
"Saya minta pada Jampidsus untuk perkara ini segera selesai, sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya begitu," kata dia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah, mengatakan bahwa kerugian sebesar Rp193,7 triliun merupakan nilai yang baru dihitung oleh tim penyidik Kejagung. Kerugian tersebut nantinya akan diperiksa lagi oleh auditor BPK.
"Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik. Dan ini akan diperiksa oleh auditor BPK," kata Febrie usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Rabu (5/3/2025).
Hasil perhitungan penyidik itu bisa saja terkoreksi oleh audit yang dilakukan BPK. Kerugian tersebut bisa saja lebih besar atau kecil dari yang sudah ditetapkan oleh penyidik.
"Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, dilihat komponen-komponen yang didiskusikan. Nanti BPK secara resmi menyampaikan kerugian negara terhadap kasus ini," tutur Febrie.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kerugian Rp193,7 triliun di kasus ini merupakan nilai perkiraan sementara dari penyidik. Kejagung menyebut bahwa nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.
"Di awal juga kita sampaikan, ini adalah perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara. Nah, Rp193,7 (triliun) itu ada beberapa komponen. Kemarin sudah disampaikan kan, setidaknya ada lima komponen itu," kata Harli Siregar saat ditemui awak media di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).