Anies Ikut Sidang Perdana Tom Lembong: Saya Datang sebagai Sahabat

Anies Baswedan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) untuk menyaksikan sidang perdana sahabatnya, Thomas Lembong. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) untuk menyaksikan sidang perdana sahabatnya, Thomas "Tom" Lembong. Mantan Menteri Perdagangan itu akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Anies mengatakan kehadirannya di persidangan sebagai bentuk dukungan kepada Tom Lembong sekaligus untuk menyaksikan langsung jalannya proses hukum. Ia berharap majelis hakim dapat bertindak obyektif dan adil dalam menangani perkara tersebut.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses pengadilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan dalam memutuskan perkara ini," ujar Anies kepada awak media sebelum sidang dimulai.
Lebih lanjut, Anies menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Harapan kami besar. Kami sangat menghormati dan kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan," tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, serta Charles Sitorus. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan importasi gula secara melawan hukum di Kementerian Perdagangan pada periode tersebut.
Perbuatan mereka disebut telah memberikan keuntungan bagi pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sidang perdana ini akan mendengarkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kebijakan importasi gula yang dianggap merugikan negara.
Adapun sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.
Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap menjalani persidangan hari ini dan akan membeberkan seluruh fakta secara terang.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Jakarta pada Kamis, namun hingga berita ini ditulis pada 09.55, sidang belum dimulai. Setelah agenda pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, yakni Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.














