Hasto Akan Dibawa ke Pengadilan, Tim Hukum PDIP Protes KPK

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menilai langkah KPK tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan hak kliennya. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Tim hukum PDI Perjuangan melayangkan protes keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapat informasi bahwa perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis (6/3/2025). Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menilai langkah KPK tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan hak kliennya.
Ronny mengungkapkan bahwa tim hukum Hasto sebelumnya telah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) sesuai Pasal 65 KUHAP.
“Hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan menghadirkan saksi a de charge…ahli untuk Mas Hasto,” ujar Ronny di Gedung KPK, Selasa (4/3/2025). Tiga ahli yang diajukan berasal dari Universitas Negeri Surabaya, Universitas Veteran Jakarta dab Universitas Islam Indonesia.
Namun, sebelum permohonan tersebut ditindaklanjuti, KPK justru mempercepat proses pelimpahan perkara.
"Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK yang menyampaikan bahwa besok akan ada tahap dua untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto. Padahal, kemarin kami sudah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan," ujar Ronny saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ronny menilai tindakan KPK ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan dilindungi oleh KUHAP dan UU KPK. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa langkah KPK melimpahkan perkara tanpa memberi ruang bagi saksi meringankan adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak berkomitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, khususnya dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil," tambahnya.
Lebih lanjut, Ronny juga menyinggung potensi gugurnya upaya praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Hasto. Menurutnya, jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan otomatis tidak bisa dilanjutkan.
"Kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, seharusnya praperadilan dihormati terlebih dahulu. Namun, kami melihat ada indikasi bahwa KPK sengaja mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," jelasnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Ronny juga menyinggung dugaan unsur politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya. Ia menyoroti sejumlah aksi demonstrasi dan kampanye publik yang mendukung proses hukum terhadap Hasto, yang menurutnya mengindikasikan adanya kepentingan tertentu dalam kasus ini.
"Rekan-rekan media bisa melihat sendiri, baru kali ini ada kasus KPK yang begitu banyak mendapat dukungan dalam bentuk demonstrasi, survei, dan spanduk. Artinya, ada kepentingan yang bermain di balik proses ini," ucapnya.
Sebagai respons terhadap pelimpahan perkara ini, Ronny menegaskan bahwa tim hukum PDIP akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan siap melakukan perlawanan hukum terhadap langkah KPK.
"Kami akan mengikuti proses ini dan akan melawan secara hukum," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum bisa memberikan tanggapan resmi terkait protes dari tim hukum PDIP dan kelanjutan kasus Hasto Kristiyanto.
“Nanti ditanyakan dulu sama penyidiknya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika secara singkat saat dikonfirmasi Fakta pada Rabu (5/3) di Jakarta.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku. Hasto telah resmi menjadi tahanan KPK sejak Kamis (20/2/2025).
Demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur dan dilakukan untuk mencegah Hasto menjadi buronan, pengamanan alat bukti dan kemudahan penyidikan.
Untuk melawan penetapan tersangka dan penahanan KPK yang dinilai tidak sah, kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan pada 17 Februari 2025 untuk perkara suap dan obstruction of justice. Kedua gugatan yang seharusnya digelar pada Senin (3/3) lalu, harus ditunda karena KPK mengajukan penundaan sidang.
Tessa menjelaskan bahwa permohonan penundaan diajukan karena tim Biro Hukum KPK masih dalam proses melengkapi dokumen yang diperlukan untuk praperadilan. "Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya ketika dikonfirmasi pada Senin, (3/3/2025).
Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu memutuskan menunda sidang perkara obstruction of justice pada 14 Maret 2025. Sedangkan perkara suap diputuskan ditunda hingga 10 Maret 2025 oleh Hakim tunggal Afrizal Hady.
Advokat Hasto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa “kemungkinan KPK akan menggunakan waktu penundaan ini untuk memfinalkan semua proses pemeriksaan dan menyatakan bahwa pemeriksaan sudah selesai dan P21,” ujarnya di PN Jaksel, Senin (3/3). Dia juga menuding bahwa KPK telah melakukan obstruction of justice karena tak hadir pada sidang praperadilan Senin lalu.













