Politikus NasDem Ahmad Ali Diperiksa KPK Hari ini, Terkait Duit ke Pemuda Pancasila

Politikus Partai NasDem Ahmad Ali akan diperiksa KPK hari ini. (dok. partainasdem.id)
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa politikus Partai NasDem sekaligus pimpinan Pemuda Pancasila, Ahmad Ali, pada hari ini, Kamis (6/3/2025).
Hal ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ali, yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR, seharusnya diperiksa KPK pada Kamis (27/2/2025). Pemeriksaan itu batal karena dia mangkir dengan alasan melakukan kegiatan lain.
"Info dari Penyidik. Sdr AA sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Di-reschedule tanggal 06 Maret 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (27/2/2025).
Sebelumnya, pimpinan Pemuda Pancasila lainnya, Japto Soerjosoemarno, telah diperiksa KPK dalam perkara yang sama pada Rabu, (26/2).
Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap kedua petinggi ormas berseragam loreng hitam oranye tersebut dilakukan setelah keduanya diduga menerima aliran dana dari Rita Widyasari.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan juga Japto pada Jumat (7/2). Dari penggeledahan di rumah Ali, penyidik berhasil menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik serta tas dan jam tangan.
Selain itu, penyidik menyita 11 mobil mewah, uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ketika kita menguji uangnya dipakai kapan, salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (19/1).
Aliran dana tambang
Kasus ini berawal dari gratifikasi yang diterima Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dua periode, 2010–2015 dan 2016–2021.
Rita disebut menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya skema gratifikasi yang disebut "perkara metrik ton."
Menurut Asep, setiap izin pertambangan batu bara yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Rita dikenakan kompensasi sebesar US$3,6 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Skema ini menghasilkan pendapatan hingga jutaan dolar AS.
"Dari sana lah, karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja sih uang itu mengalir," jelasnya.
KPK menggunakan metode follow the money untuk melacak aliran dana tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana tersebut mengalir ke Said Amin, pimpinan Pemuda Pancasila Kalimantan Timur melalui PT Bara Kumala Sakti.

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek. (Antara)
Selanjutnya, dana itu diduga mengalir ke dua petinggi Pemuda Pancasila lainnya yaitu Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.
“Nah dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang ini, JS dan AA. Nah di situlah keterkaitannya. Soalnya kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money, pengetahuan uang-uang yang tadi,” ujar Asep.
Rita Widyasari sendiri kini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017.













