KPK Ingatkan Pemda Pangkas Protokoler dan Perkuat Digitalisasi

Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) & Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) di Gedung ACCLC KPK pada Rabu (5/3/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti pentingnya efisiensi dalam pemerintahan daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Dalam acara peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) & Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) di Gedung ACCLC KPK pada Rabu (5/3/2025), ia mengatakan reformasi birokrasi harus dilakukan, termasuk dengan mengurangi beban protokoler dan memanfaatkan teknologi digital.
Dalam acara yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia secara virtual, Setyo Budiyanto mengkritisi struktur birokrasi yang terlalu gemuk di daerah, terutama dalam aspek protokoler kepala daerah.
Ia mencontohkan banyaknya personel yang terlibat dalam perjalanan dinas pejabat, mulai dari ajudan, asisten pribadi, operator, hingga pengemudi cadangan.
“Bayangkan kalau semua orang itu mendapatkan honor perjalanan dinas. Ini kan biaya yang bisa dihemat,” ujarnya. Ia menyarankan agar kepala daerah mulai memangkas protokoler yang tidak esensial dan lebih mengutamakan efisiensi anggaran.
Selain pemangkasan protokoler, Ketua KPK juga menekankan pentingnya digitalisasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi pemerintahan daerah. Ia menyoroti bahwa dengan perkembangan teknologi, banyak tugas administratif yang bisa dilakukan secara daring tanpa perlu prosedur panjang dan birokratis.
“Saya kemarin diajari Microsoft 365 Copilot, luar biasa. Jadi sebetulnya kita bisa bekerja dari rumah. Setuju enggak? Tapi potong gaji dong,” candanya di hadapan peserta acara. Melalui kemajuan teknologi ini Setyo berharap bahwa pemerintah daerah bisa mengatur manajemen kerja yang fleksibel.
Mencegah Korupsi di Daerah
Dalam paparan yang disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarko, skor IPKD Nasional yang dikeluarkan oleh MCP dalam tiga tahun terakhir, 2022-2024 tidak berbeda jauh, yakni antara 75-76 dari skor maksimal 100.
Adapun terdapat delapan area yang menjadi indikator dalam IPKD yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah (OPD).
Di antara delapan area tersebut pada 2024 skor terendah terdapat pada PBJ yaitu sebesar 68, sedangkan skor tertinggi ada pada perencanaan. Adapun skor pada area lain sebagai berikut; pengelolaan BMD (70), pengawasan API (72), OPD (74), penganggaran (75), pelayanan publik (78), Manajemen ASN (81).
Didik menyampaikan bahwa selama periode 2002-2024, KPK paling banyak menangani kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah, 38 persen kabupaten/kota dan 12 persen provinsi. Untuk itu, dia menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah dengan MCP yang dapat diakses melalui jaga.id.
Adapun penilaian atas upaya pencegahan korupsi di daerah dilakukan secara kolektif oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP dengan jangka waktu setiap tahun. MCP, kata Didik, tak hanya mendorong pencegahan pada grand corruption atau megakorupsi tetapi juga petty corruption atau korupsi kecil-kecilan.
Didik juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat No B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 Tanggal 30 Desember 2024 KPK Mengimbau Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah:
1. Menyusun tim dan rencana aksi pencegahan korupsi daerah yang berfokus pada pemenuhan 8 area pencegahan korupsi daerah tahun 2025.
2. Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memastikan seluruh rencana aksi pencegahan korupsi berjalan dengan baik.
3. Memerintahkan Inspektorat Daerah menyusun PKPT dengan memastikan seluruh program pengawasan (reviu, evaluasi, audit, dll) yang dipersyaratkan dalam IPKD 2025 telah diakomodir.
4. Probity audit proyek strategis daerah agar dilaksanakan sejak perencanaan sampai proses serah terima barang/jasa.
5. Dalam pelaksanaan APBD 2025 agar menghindari dan mencegah praktik korupsi.
6. Sehubungan dengan penyusunan APBD 2026 agar Pemda memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Bersinergi dengan baik dengan seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah dalam pelaksanaan upaya pencegahan korupsi.
8. Guna penguatan dan konsistensi implementasi Sistem Pencegahan Korupsi; Pemda diharapkan melaksanakan upaya untuk mendorong pemahaman nilai-nilai antikorupsi.













