Kejagung Dalami Aktivitas Perusahaan Anak Riza Chalid

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami peran perusahaan milik anak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto, yakni PT Orbit Terminal Merak (OTM). (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami peran perusahaan milik anak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yakni PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menyebut bahwa minyak mentah hasil pembelian impor oleh pelaku atau tersangka disimpan atau ditampung di PT OTM yang berada di Cilegon, Banten. Penyidik saat ini sedang mendalami aktivitas di PT OTM.
"Sesuai rilis yang disampaikan Direktur Penyidikan, kan kalau RON 92 yang dibayar itu yang ternyata datang bukan RON 92, itu kan masuk di PT OTM, di PT Orbit Terminal," ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis
"Dan inilah (BBM) yang masuk di PT OTM itu. Nah, bagaimana prosesnya di situ? Nah, ini yang di dalami," sambungnya.
Harli juga mengatakan bahwa penyidik sedang mendalami hubungan antara PT OTM dengan terminal bahan bakar milik PT Pertamina Parltra Niaga (PPN) di Tanjung Geram, Cilegon, Banten.
"Ya, itulah yang sedang terus didalami penyidik," ujar Harli.

Selain itu, Harli menyebut tersangka dalam kasus ini akan bertambah apabila ditemukan bukti permulaaan yang cukup. "Ya, dimungkinkan sepanjang ada bukti permulaannya cukup. Apakah misalnya, ini kan masih didalami, apakah ada aliran-aliran dana misalnya," katanya.
Harli mengatakan penyidik saat ini juga sedang menelusuri dokumen kerja sama yang memuat hubungan antara para tersangka dengan pihak lain.
"Kalau misalnya nanti dari perkembangannya, misalnya ada bukti-bukti, fakta yang mengaitkan dengan pihak-pihak lain, ya tentu ini akan berkembang," ujarnya.
Diketahui, putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini atas kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Riza Chalid.
Penyidik telah beberapa kali menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.
Kejagung membuka peluang memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Riza Chalid merupakan seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi. Berkat dominasinya dalam impor minyak, ia mendapat julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather."
Lahir pada tahun 1960, Riza aktif dalam bisnis impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Nama Riza Chalid kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi bisnis perminyakan, khususnya terkait Petral yang berbasis di Singapura. Bisnisnya diperkirakan menghasilkan sekitar 30 miliar dolar AS per tahun, sementara kekayaannya ditaksir mencapai 415 juta dolar AS. Angka tersebut menjadikannya sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar Globe Asia tahun 2015.
Di dunia perminyakan, Riza memiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.