Kejagung Mulai Gali Keterangan Pejabat Kementerian ESDM

Jampidsus Kejaksaan Agung mulai mengorek keterangan pejabat ESDM. (dok. Kejaksaan Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai dimintai keterangan dalam kasus korupsi BBM.
Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tahun 2018-2020. Sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Pada Selasa (4/2/2025), Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk dua pejabat Kementerian ESDM sebagai saksi.
Keduanya adalah BG yang merupakan Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan EED yang menjabat Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
"Selasa 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal kasus korupsi minyak mentah
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan perkembangan kasus minyak mentah, di Jakarta, Selasa (4/3/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)
Tujuh saksi lainnnya antara lain:
1. BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
2. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
3. AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
4. MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping.
5. BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
6. AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
7. LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Harli mengatakan bahwa pemeriksaan ini adalah untuk "memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud."
Peluang tersangka lain
Sejauh ini kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga.
9. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Jajaran bos Pertamina Patra Niaga terjerat kasus korupsi minyak. (dok. Pertamina Patra Niaga)
Harli juga menyebut peluang bertambahnya tersangka dalam kasus ini apabila ditemukan bukti permulaaan yang cukup.
"Ya, dimungkinkan sepanjang ada bukti permulaannya cukup. Apakah misalnya, ini kan masih didalami, apakah ada aliran-aliran dana misalnya," katanya saat ditemui FAKTA di Kejagung, Selasa (4/3/2025).
Harli mengatakan penyidik saat ini juga sedang menelusuri dokumen kerjasama yang memuat hubungan antara para tersangka dengan pihak lain.
"Kalau misalnya nanti dari perkembangannya, misalnya ada bukti-bukti, fakta yang mengaitkan dengan pihak-pihak lain, ya tentu ini akan berkembang," ujarnya.
"Nah, ini mencari sumber, sumber ini sekarang apa yang bisa menjelaskan. Makanya perlu ada dokumen dengan siapa bekerja sama," tutup Harli.