Kejagung Bongkar Deret Negara Asal Minyak di Kasus 'Blending' BBM

Fasilitas pengolahan minyak impor PT Orbit Terminal Merak. (dok. PT Orbit Terminal Merak)
FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan negara pengekspor minyak yang dipakai di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang terentang dari Afrika hingga Malaysia.
Kasus korupsi minyak mentah itu terjadi di PT Pertamina, Subholding, dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tahun 2018-2020. Kerugiannya untuk 2023 saja diprediksi Rp193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan negara pengekspor itu berasal dari kawasan Afrika Barat, Afrika Utara, dan Asia.
Negara pengekspor dari kawasan Afrika Barat meliputi Nigeria, Angola, Ghana, dan Sahara Barat. Dari Afrika Utara yaitu Aljazair. Dan pengekpor dari kawasan Asia adalah Arab Saudi, Irak, Malaysia, dan pihak broker dari Singapura.
"[Impor] dari Afrika barat (Nigeria, Angola, Ghana, dan West Sahara), Afrika Utara (Algeria), dan Asia (Arab Saudi, Irak, Singapura (broker), dan Malaysia)," kata Harli melalu pesan Whatsapp kepada FAKTA, Selasa (4/3/2025).
Penyidik pun sedang mendalami ke fasilitas mana saja minyak impor ini ditampung atau disimpan.
"Sedang didalami mana yang ke Orbit (PT Orbit Terminal Merak, Red) dll," ujarnya, menyinggung perusahaan tempat pengolahan minyak milik salah satu tersangka, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid.
Ditemui terpisah di kantor Kejaksaan Agung, Harli mengatakan para tersangka dalam kasus korupsi ini memiliki hubungan dekat dengan pihak perusahaan pengekspor minyak di luar negeri.
"Ya, itu punya kedekatan lah, bagaimana dia bisa melakukan impor. Ya, karena punya kedekatan dan di situlah peran dari apa itu, Dari demut-demut itu, broker. Nah, itu tersangka-tersangka ini pasti kenal lah dengan para broker itu," ujar Harli, di Kejagung, Jakarta Selata, Selasa (4/3/2025).

Ilustrasi. Kejagung menyebut kasus ini bukan BBM oplosan, tapi 'blending'. (dok. Pertamina Patra Niaga)
Selain itu, Harli menyebut peluang bertambahnya tersangka dalam kasus ini apabila ditemukan bukti permulaaan yang cukup.
"Ya, dimungkinkan sepanjang ada bukti permulaannya cukup. Apakah misalnya, ini kan masih didalami, apakah ada aliran-aliran dana misalnya," katanya
Harli mengatakan penyidik saat ini juga sedang menelusuri dokumen kerjasama yang memuat hubungan antara para tersangka dengan pihak lain.
"Kalau misalnya nanti dari perkembangannya, misalnya ada bukti-bukti, fakta yang mengaitkan dengan pihak-pihak lain, ya tentu ini akan berkembang," ujarnya
"Nah, ini mencari sumber, sumber ini sekarang apa yang bisa menjelaskan. Makanya perlu ada dokumen dengan siapa bekerja sama," tutup Harli.













