Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?

KPK Ambil 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

KPK memindahkan sebelas mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

KPK memindahkan sebelas mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan sebelas mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Selasa, (4/3/2025).

Berdasarkan pantauan Fakta.com, sebelas mobil Japto itu di antaranya, satu unit Jeep Gladiator Rubicon, satu unit Landrover Defender, dua unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedez Benz G Class SUV, tiga unit Toyota Hilux, satu unit Mitsubishi Colt Diesel Fuso, dan satu unit Suzuki Jimny.

Baca Juga: Ketum Pemuda Pancasila Japto Datangi KPK, Akui 11 Mobil Dikembalikan

Mobil-mobil itu disita KPK dalam penggeledahan di rumah Japto pada Jumat (7/2/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan gratifikasi atas penerbitan surat izin usaha pertambangan dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

Sebelumnya, pada Senin (10/2) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kendala teknis dalam proses pemindahan sebelas mobil tersebut. 

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Japto juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (26/2) sebagai saksi dalam dugaan TPPU terkait kasus gratifikasi RW.

"Saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," kata Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Keterkaitan Japto dan Rita Widyasari

Dalam kasus ini, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terlibat dalam perkara gratifikasi saat menjabat selama dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021. Rita disebut menerima uang senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek tambang batubara di daerah kekuasaannya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan skema gratifikasi yang disebut ‘perkara metrik ton.’

Baca Juga: KPK Sita Rubicon dan Mercedez dari Rumah Japto Soerjosoemarno

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, setiap izin pertambangan batu bara yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Rita dikenakan kompensasi sebesar US$3,6 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Skema ini menghasilkan pendapatan hingga jutaan dolar AS.

"Dari sana lah, karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja sih uang itu mengalir," jelas Asep pada Rabu (19/1/2025).

KPK menggunakan metode follow the money untuk melacak aliran dana tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana tersebut mengalir ke Said Amin, pimpinan Pemuda Pancasila Kalimantan Timur melalui PT Bara Kumala Sakti. Selanjutnya, dana itu diduga juga mengalir ke dua petinggi Pemuda Pancasila lainnya yaitu Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.

“Nah dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang ini, JS dan AA. Nah di situlah keterkaitannya. Soalnya kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money, pengetahuan uang-uang yang tadi," katanya.

Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. (dok. Antara/Istimewa)

Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. (dok. Antara/Istimewa)

Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Japto.

Pada hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan KPK di rumah Ahmad Ali. Di rumah politisi Partai Nasdem itu, penyidik berhasil menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik serta tas dan jam tangan.

Asep menjelaskan terkait penggeledahan dan penyitaan tersebut. “Ketika kita menguji uangnya dipakai kapan, salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” kata Asep.

KPK Sita 350 Miliar dan Puluhan Mobil Terkait Rita Widyasari

Secara keseluruhan, melansir Antara, hingga dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda berharga lainnya.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww)

Sebanyak lima bidang tanah dengan luas keseluruhan hingga ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dengan ragam merek juga telah disita penyidik KPK. Sebagian besar barang sitaan itu kini dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp350,86 miliar yang tersebar di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya. KPK juga menyita mata uang asing, yaitu 6,2 juta Dolar AS (setara Rp102,2 miliar) di 15 rekening, serta 2 juta Dolar Singapura (setara Rp23,7 miliar) di satu rekening.

Barang sitaan tersebut sedang ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan, melalui proses pengadilan, akan disita untuk negara guna memulihkan kerugian keuangan negara dalam upaya pemulihan aset (asset recovery).

KPK telah menyelesaikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan kini tengah menyelidiki kasus TPPU sebagai pengembangan dari perkara gratifikasi tersebut, dengan tujuan mengoptimalkan pemulihan aset dan mengembalikan hasil korupsi ke negara.

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Bagikan:
KPKpemuda pancasilaketua umum pemuda pancasilaJapto SoerjosoemarnoRupbasan KPK
Loading...
ADS

Update News

Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
  1. Home
  2. hukum
  3. KPK Ambil 11 Mobil Sitaan dari...

Trending

ads