Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen dari Terminal BBM di Cilegon

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Harli Siregar menjelaskan penggeledahan Terminal BBM di Cilegon, Banten. (Fakta.com/Hendri Agung)
Fakta.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sepuluh kontainer dokumen saat menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2020.
"Terkait update geledah itu baru yang di Tanjung Gerem," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Harli Siregar saat ditemui Fakta.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
"Itu [yang di Tanjung Gerem] kan milik PPN [PT Pertamina Patra Niaga], jadi ini semua kantor," tambahnya.
Dari penggeledahan tersebut, Harli menyebut penyidik telah menyita 10 kontainer berisi dokumen dan barang bukti elektronik berupa ponsel, dan flashdisk.
"Dokumen-dokumen yang diperoleh 10 kontainer dokumen. Kontainer dokumen ya, ada 3 dus, ada barang bukti elektronik handphone dan flashdisk itu. Itu yang terbaru yang di Tanjung Gerem," tuturnya.
Harli mengatakan bahwa penyidik sedang mendalami hubungan antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto yang juga berada di Cilegon dengan terminal bahan bakar di Tanjung Gerem. Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo merupakan tersangka dalam kasus ini. "Dan itu (PT OTM) kan miliknya swasta," kata Harli.
"Sesuai rilis yang disampaikan Direktur Penyidikan, kan kalau RON 92 yang dibayar itu yang ternyata datang bukan RON 92, itu kan masuk di PT OTM," ujarnya.
Harli menyebut bahwa penyidik juga sedang mendalami proses apa yang dilakukan setelah minyak itu masuk ke PT OTM.
PT OTM, kata Harli, tak punya kapasitas melakukan blending atau mencampur BBM. Perusahaan tersebut hanya tempat penyimpanan minyak.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menceritakan pembelian BBM jenis RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 itu dilakukan oleh dua tersangka baru yang merupakan jajaran eksekutif PT PPN, Maya Kusmaya dan Edward Corne, atas persetujuan Riva Siahaan.
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," kata dia, Rabu (26/2/2025).
Qahar menyebut Maya memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
Pada Kamis (27/2/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten.
Adapun keterlibatan PT OTM terungkap dalam konferensi pers penetapan dua orang tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, pada Rabu (26/2).