Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen dari Terminal BBM di Cilegon

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Harli Siregar menjelaskan penggeledahan Terminal BBM di Cilegon, Banten. (Fakta.com/Hendri Agung)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Harli Siregar menjelaskan penggeledahan Terminal BBM di Cilegon, Banten. (Fakta.com/Hendri Agung)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sepuluh kontainer dokumen saat menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2020.

Baca Juga: Kejagung Sebut PT OTM Milik Anak Riza Chalid Tak Punya Kapasitas Blending BBM

"Terkait update geledah itu baru yang di Tanjung Gerem," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Harli Siregar saat ditemui Fakta.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

"Itu [yang di Tanjung Gerem] kan milik PPN  [PT Pertamina Patra Niaga], jadi ini semua kantor," tambahnya.

Dari penggeledahan tersebut, Harli menyebut penyidik telah menyita 10 kontainer berisi dokumen dan barang bukti elektronik berupa ponsel, dan flashdisk.

"Dokumen-dokumen yang diperoleh 10 kontainer dokumen. Kontainer dokumen ya, ada 3 dus, ada barang bukti elektronik handphone dan flashdisk itu. Itu yang terbaru yang di Tanjung Gerem," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Premium Juga Dioplos Pertamax di Kasus Korupsi Pertamina

Harli mengatakan bahwa penyidik sedang mendalami hubungan antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto yang juga berada di Cilegon dengan terminal bahan bakar di Tanjung Gerem. Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo merupakan tersangka dalam kasus ini. "Dan itu (PT OTM) kan miliknya swasta," kata Harli.

"Sesuai rilis yang disampaikan Direktur Penyidikan, kan kalau RON 92 yang dibayar itu yang ternyata datang bukan RON 92, itu kan masuk di PT OTM," ujarnya.

Harli menyebut bahwa penyidik juga sedang mendalami proses apa yang dilakukan setelah minyak itu masuk ke PT OTM.

PT OTM, kata Harli, tak punya kapasitas melakukan blending atau mencampur BBM. Perusahaan tersebut hanya tempat penyimpanan minyak.

View this post on Instagram

A post shared by Faktacom (@faktacom)

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menceritakan pembelian BBM jenis RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 itu dilakukan oleh dua tersangka baru yang merupakan jajaran eksekutif PT PPN, Maya Kusmaya dan Edward Corne, atas persetujuan Riva Siahaan.

"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," kata dia, Rabu (26/2/2025).

Qahar menyebut Maya memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

Baca Juga: Kejagung Bicara soal Pertamax Oplosan: Ini Terjadi di 2018-2023

Pada Kamis (27/2/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten.

Adapun keterlibatan PT OTM terungkap dalam konferensi pers penetapan dua orang tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, pada Rabu (26/2).

Bagikan:
kejaksaan agungbbmkorupsi pertaminapertaminapertamina patra niaga
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. Kejagung Sita 10 Kontainer Dok...

Trending