Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In

KPK hingga Kemendagri Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi Retret

Sejumlah kepala daerah peserta retret di Kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wpa)

Sejumlah kepala daerah peserta retret di Kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wpa)

Google News Image

Fakta.com, Jakarta - Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memverifikasi laporan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi, telaah, serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 

Baca Juga: Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Retret di Akmil Magelang

"Namun secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Sabtu (1/3/2025).

Setelah diverifikasi, tim Direktorat PLPM akan menilai apakah laporan tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Jika diperlukan, pelapor bisa diminta untuk melengkapi bukti tambahan sebelum laporan tersebut dinyatakan lengkap. 

"Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi," kata Tessa.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Apabila bukti telah dianggap cukup, laporan tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan apakah bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa perkembangan laporan ini hanya bisa diketahui oleh pelapor, karena sifatnya masih rahasia hingga ada peningkatan status ke tahap penyidikan. 

"Yang diupdate hasil pelaporan hanya Pelapor saja. Jadi saya tidak ada akses info terkait updatenya," ujarnya.

Wamendagri klaim anggaran sesuai aturan

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan retret kepala daerah hasil Pilkada 2024 di Magelang, Jawa Tengah, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Bima mengatakan hal itu merespons laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenai dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah kepada KPK.

“Insyaallah kami pastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, maupun penggunaan anggaran pelaksanaan itu semua sesuai dengan aturan,” kata Bima dikutip Antara, di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Bima menjelaskan, anggaran retret kepala daerah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sementara transportasi para kepala daerah ke lokasi retret bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sementara itu, terkait pemilihan lokasi retret di Lembah Tidar Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Bima menjelaskan bahwa hal itu seperti menyewa tempat. Menurut dia, cara itu juga dilakukan untuk kegiatan pembekalan yang lain.

“Ketika menyewa tempat ada kegiatan, ini kan bisa sistemnya langsung seperti itu. Dari dulu pun begitu, ketika ada pembekalan, kadang-kadang tempatnya di diklat, kadang-kadang di hotel, acara-acara. Itu biasa seperti itu. Kali ini tempatnya di sana. Dan yang mampu untuk menyelenggarakan acara semasif itu, ya, lokasinya di situ,” kata dia.

Baca Juga: 47 Kepala Daerah Absen di Retret Akmil, Kemendagri Tunggu Wakil

Bima berterima kasih atas kritik dan pengawasan yang dilakukan masyarakat sipil melalui laporan tersebut. Ia pun menyebut pihaknya siap untuk diaudit.

“Kami pastikan bahwa semuanya transparan dan semuanya sesuai dengan aturan. Semuanya pakai APBN dan semuanya siap untuk diaudit. Jadi, segala sesuatu kami pastikan tidak ada hal yang tidak sesuai dengan aturan,” ucap Bima.

Mensesneg klaim tak ada yang dilanggar

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi jika ditemukan indikasi pelanggaran.

"Ya, itu hak kalau melaporkan. Akan tetapi, saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, dilansir dari Antara, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi retret kepala daerah ke KPK, Jumat (28/2/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi retret kepala daerah ke KPK, Jumat (28/2/2025). (Fakta.com/Dhia Oktoriza)

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret atau pembekalan kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke KPK, Jumat (28/2/2025).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, selaku salah satu perwakilan koalisi tersebut, menyebut pihaknya menduga retret kepala daerah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menyoroti penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret karena diduga memiliki korelasi dengan kekuasaan.

Bagikan:
retret kepala daerahKPKkemendagriWamendagribima aryaMensesneg
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. hukum
  3. KPK hingga Kemendagri Tanggapi...

Trending