KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto

Dua sidang praperadilan jilid II yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto atas penetapan status tersangka yang seharusnya digelar hari ini, Senin (3/3/2025), ditunda. (Fakta.com/Dhia Oktoriza)
Fakta.com, Jakarta - Dua sidang praperadilan jilid II yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto atas penetapan status tersangka batal digelar hari ini, Senin (3/3/2025), setelah permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK diterima oleh hakim tunggal dalam perkara yang berbeda.
Tim kuasa hukum Hasto melihat bahwa penundaan ini merupakan suatu upaya perintangan keadilan yang dilakukan KPK.
Hakim tunggal Afrizal Hady memutuskan untuk menunda sidang praperadilan terkait status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pada proses pergantian antar waktu (PAW).
Pihak KPK meminta hakim menunda sidang selama dua pekan. Namun kubu Hasto keberatan dan mengajukan penundaan hanya tiga hari. Akhirnya hakim memutuskan sidang ditunda selama satu pekan.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu pekan,” kata hakim tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Selain perkara suap, sidang praperadilan dalam perkara obstruction of justice yang juga menjerat Sekjen PDIP pun ditunda karena ketidakhadiran KPK.
"Maka sidang ini ditunda sampai dengan Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Kedua hakim tunggal tersebut menegaskan bahwa keputusan penundaan sidang itu sekaligus panggilan terkahir kepada KPK untuk menghadiri praperadilan. Jika KPK kembali mangkir, maka sidang akan tetap digelar.
Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa KPK telah meminta penundaan sidang praperadilan tersangka Hasto Kristiyanto kepada hakim.
Tessa menjelaskan bahwa permohonan penundaan diajukan karena tim Biro Hukum KPK masih dalam proses melengkapi dokumen yang diperlukan untuk praperadilan.
"Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya ketika dikonfirmasi pada Senin, (3/3/2025).
Kubu Hasto Tuding KPK Lakukan Obstruction of Justice
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menduga KPK akan menggunakan waktu penundaan ini untuk memfinalkan semua proses pemeriksaan dan menyatakan bahwa pemeriksaan sudah selesai dan P21.
"Saya akan menyayangkan kalau itu terjadi karena itu sendiri sudah merupakan obstruction of justice,” ungkap kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
Todung beranggapan demikian karena KPK tidak menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh pihaknya. “Hakimnya sudah ditunjuk…tanggal sidangnya sudah ditentukan, dan seharusnya KPK menghormati itu dan tidak melakukan obstruction of justice,” ujarnya.
Senada dengan Todung, anggota kuasa hukum Sekjen PDIP yang lain, Maqdir Ismail juga melihat absennya KPK pada sidang hari ini adalah suatu muslihat.
“Supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan…sehingga nanti seolah-olah permohonan peradilan ini akan diputus…karena berkas perkaranya sudah digugurkan mengingat berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Maqdir berharap KPK menyelesaikan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya sebelum melimpahkan berkas kliennya ke pengadilan. Maqdir beranggapan gugatan yang dia ajukan ini penting untuk perkara pokok.
“Karena kalau tidak terbukti nanti di dalam perkara pokok, tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai obstruction of justice maka proses peradilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia,” katanya.
Menanggapi tudingan keras yang dialamatkan pada institusinya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan kepada Fakta melalui keterangan tertulis pada Senin, (3/3) bahwa pihaknya tetap bertindak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu, namun KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini,” ujar Tessa.
Kuasa Hukum Hasto Klaim Tak Ada Rendam HP
Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK sejak Kamis, (20/2/2025). Dalam rilis penahanan yang dibacakan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto dituding telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.
Pelanggaran itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri serta memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk membenamkan ponselnya ke dalam air supaya tak diketahui oleh KPK.
Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menampik tuduhan KPK terhadap kliennya itu. Saudara Harun mengatakan bahwa tidak ada handphone yang ditenggelamkan. Kemudian, saudara Kusnadi itu juga dituduh merendam handphone, tapi yang direndam itu adalah baju Kusnadi. "Nah ini Saudara-saudara ya, satu kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPK”, ujarnya.
Menurut Todung, alih-alih menenggelamkan ponsel, Harun Masiku justru hanya membenamkan pakainnya sebagai upaya ‘buang sial’. "Jadi biasa tuh banyak orang yang mengatakan, eh kalau sial dia buang aja sesuatu ya, termasuk bajunya dan lain-lain. Nah ini hal-hal semacam ini, kelihatannya kecil, kelihatannya sepele, tapi itu sangat material, sangat substansial,” tambahnya.













