Hasto Masih Ditahan, Sidang Praperadilan Lawan KPK Digelar Hari ini

Sidang praperadilan yang dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar hari ini. (Fakta.com/Dhia Otoriza)
FAKTA.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, hari ini.
Dalam sidang ini, Hasto menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/3) hari ini mulai pukul 09.00 WIB.
"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap Anggota KPU Wahyu Setiawan dan kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto menggugat praperadilan penetapan tersangka itu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan pertama itu.
"Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Djuyamto, Kamis (13/2/2025). Ia juga menegaskan bahwa permohonan tersebut dianggap kabur atau tidak jelas.
Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan kedua setelah melihat celah hukum. Bentuknya, menggugat secara terpisah dua penetapan tersangka terhadapnya.
Meski ada permohonan praperadilan, KPK tetap memeriksa dan menahan Hasto 20 hari lantaran tak ada kewajiban penyetopan sementara penyidikan saat ada gugatan itu. KPK juga belum mengabulkan penangguhan penahanannya.
Djuyamto menjelaskan pada Senin (17/2/2025) dua permohonan praperadilan atas nama Hasto Kristiyanto telah diajukan ke Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor register 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady untuk menilai keabsahan penetapan status tersangka terhadap pemohon.
Selain itu, permohonan praperadilan lainnya yang berkaitan dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara telah terdaftar dengan nomor register 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu, yang akan menguji sah atau tidaknya status tersangka Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.













