Band Punk Sukatani Buka Suara, Akui Diintimidasi Kepolisian Sejak Juli 2024

Band punk Sukatani akui diintimidasi kepolisian sejak 2024. (dok Instagram sukatani.band)
FAKTA.COM, Jakarta - Lama bungkam usai permintaan maaf atas lagu 'Bayar Bayar Bayar', band punk asal Purbalingga, Sukatani, akhirnya bersuara soal intimidasi yang dilakukan Kepolisian.
Dua personel Sukatani sebelumnya mengungkapkan permintaan maaf di akun Instagram band atas lagu yang bercerita soal budaya pungli akut di kepolisian, 20 Februari 2025.
"Hallo kawan-kawan. Mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik namun masih dalam proses recovery pasca kejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024 lalu," tulis Sukatani di Instagram, Minggu (2/3/3035).
"Tekanan dan intimidasi dari Kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul "Bayar Bayar Bayar" kami unggah melalui media sosial," lanjut keterangan tertulis itu.
Sukatani mengakui insiden itu membuat mereka mengalami berbagai kerugian "baik secara materiil maupun non materiil."
"Namun dengan adanya dukungan dan solidaritas kawan-kawan membuat kami semakin kuat dan tidak menyerah."
Usai ramai dugaan intimidasi dari kepolisian terkait video klarifikasi Sukatani itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang membenarkan ada upaya "klarifikasi" yang dilakukan oleh petugas Direktorat Siber Polda Jawa Tengah terhadap personel band tersebut.
"Kami sempat melakukan klarifikasi terhadap band Sukatani. Hasil klarifikasi, kami menghargai kegiatan berekspresi dan berpendapat melalui seni," dalih dia, Jumat (21/2/2025) melansir Antara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto berdalih pihaknya cuma melakukan klarifikasi, alih-alih mengaku melakukan intimidasi. (dok. Antara)
Menurut Artanto, kepolisian tidak meminta band tersebut untuk melakukan klarifikasi maupun melakukan intimidasi.
Petugas juga, kata dia, tidak melarang grup musik tersebut menampilkan lagunya saat tampil di atas panggung.
Artanto mengklaim Polri terbuka terhadap kritik sebagai bukti kecintaan terhadap institusi ini.
"Yang memberi kritik membangun yang sifatnya untuk perbaikan Polri akan menjadi teman bapak Kapolri," dalih dia.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan "kebebasan berekspresi itu merupakan fundamental rights."
"Jadi, ini hak konstitusi setiap warga negara untuk dilindungi, dihormati dan dipenuhi," kata dia, di Padang, Rabu (26/2/2025).
menurut dia, pihak yang dikritisi, dalam hal ini kepolisian, tidak mesti reaktif apalagi represif. Kritikan itu harus dijawab polisi dengan cara menunjukkan kinerja yang baik.
"Jadi, karena ini fundamental rights maka kewajiban negara itu ada tiga yakni menghormati, melindungi dan memenuhi," jelas dia.














