Fakta.com

Awal Mula Modus 'Blending' BBM Terungkap

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan awal mula pengungkapan kasus oplosan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan awal mula pengungkapan kasus oplosan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

Google News Image

FAKTA.com, Jakarta - Modus blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) awalnya ditemukan dari dokumen kontrak kerjasama yang disita Kejaksaan Agung.

"Kan kita sudah sampaikan ada fakta hukum. Tentu dari kontrak, sudah dilihat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Kejagung sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 itu di berbagai tempat.

Termasuk, di beberapa kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang anaknya, Kerry Riza, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus ini.

Harli melanjutkan modus 'oplosan' itu juga berdasarkan pada data, informasi, dan fakta yang sudah dihimpun oleh penyidik. "Dari penyelidikan, penyidikan, tentu informasi, data, fakta itu diperoleh," ujarnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan.

Kejagung mengatakan temuan dokumen kontrak ini merupakan dasar dari persangkaan Kejagung terhadap para tersangka.

2 tersangka baru korupsi tata niaga minyak

Logo Fakta
0:00 / 0:00

2 tersangka baru korupsi minyak mentah, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)

"Karena bagaimana dipersangkakan kan terkait dengan kontrak-kontrak kerja sama," kata Harli.

Penyidik saat ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi untuk mendalami keterkaitannya dengan pejabat teknis pada bidang perdagangan (trading) dan pengadaan BBM dalam kasus ini.

"Jadi apa dan bagaimana peran para pejabat teknis terkait bidang trading dan pengadaan ini sangat dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka melihat keterkaitannya dengan peran dari para tersangka," tutur Harli

Ia menyebut bahwa pembelian BBM RON 90 (Pertalite) atau RON 88 (Premium) dengan harga RON 92 (Pertamax) yang lebih tinggi oleh PT Pertamina Patra Niaga adalah fakta hukum.

"Fakta hukum Bahwa PT PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 berdasarkan pricelist. Sementara barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau RON 90," ungkap Harli.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menceritakan pembelian BBM jenis RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 itu dilakukan oleh dua tersangka baru yang merupakan jajaran eksekutif PT PPN, Maya Kusmaya dan Edward Corne, atas persetujuan Riva Siahaan.

"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang, " kata dia, Rabu (26/2/2025) malam.

Qahar menyebut bahwa Maya memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

Lokasi pencampuran BBM ini, lanjut Qohar, adalah terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Kerry alias Muhammad Kerry Andrianto dan Gading Ramadhan Joedo.

Deret penggeledahan terbaru

Terbaru, Harli mengatakan bahwa penyidik telah menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang diduga menjadi tempat blending atau mencapur BBM.

Namun, penyidik menemukan bahwa PT OTM tak punya kapasitas blending BBM.

"Bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending. Karena itu adalah hanya tempat penyimpanan." kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Masih di Cilegon, penyidik juga melakukan penggeledahan di terminal bahan bakar Tanjung Gerem, Kecamatan Grogor, Cilegon, Banten. Harli menyebut bahwa terminal tersebut adalah milik PT Pertamina Patra Niaga.

"Saat ini sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Grogor, Cilegon, Banten," tambahnya.

Hubungan antara PT OTM dan terminal bahan bakar tersebut, kata Harli, sedang didalami.

"Yang di Tanjung Gerem tentu berbeda lah maknanya dengan yang OTM. Dan sekarang sedang berlangsung penggeledahan itu. Itu sebuah kantor. Tentu nanti apakah berkorelasi, akan kita akan update," ucap Harli.

Trending

Update News