Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. hukum
  3. Kasus Pagar Laut Bekasi Naik P...

Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Polri Kantongi Calon Tersangka

Pagar laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, disidik Polri. (ANTARA/HO-KKP)

Pagar laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, disidik Polri. (ANTARA/HO-KKP)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan penerbitan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Bekasi di desa Segerajaya, Kecamatan Tarumajaya, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara ini terdaftar dalam laporan nomor LP/B/64/2025.

Baca Juga: Nusron Wahid Pecat Pegawai BPN yang Terlibat Pagar Laut Bekasi

Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dinaikannya status tersebut diputuskan usai dilakukannya gelar perkara.

"Kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Langkah berikutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirim SPDP ke Jaksa Penuntut Umum. Upaya paksa dan pemeriksaan terhadap saksi juga akan dilakukan.

Selain itu, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti pun sedang dilakukan.

"Kemudian langkah-langkah yang akan kita ambil, kita akan melengkapi administrasi penyidikan, kemudian mengirim SPDP ke JPU, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya," urainya.

"Kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti," tutur dia.

Baca Juga: Dirtipidum Djuhandhani Dilaporkan soal Dugaan Penyebaran Hoaks

Djuhandani mengatakan sudah mengantongi pihak yang diduga akan menjadi tersangka. Namun, ia belum bisa mengungkapkan siapa yang akan menjadi calon tersangka tersebut.

“Kami sudah mempunyai suspect tersangka, yang calon tersangka,” ujarnya.

"Namun kita tetap memegang asas peraduga tak bersalah, kita tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional, secara scientific tetap kita buktikan," tutup dia.

Bagikan:
bareskrim polripagar laut bekasipagar lautshgbshm
ADS

Trending

Update News

Bareskrim Polri naikkan status kasus pagar laut Bekasi

Logo Fakta
0:00 / 0:00

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro jelaskan kasus pagar laut Bekasi, di Jakarta, Jumat (28/2/2025). (Fakta.com/Hendri Agung)