Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Polri Kantongi Calon Tersangka

Pagar laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, disidik Polri. (ANTARA/HO-KKP)
FAKTA.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan penerbitan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Bekasi di desa Segerajaya, Kecamatan Tarumajaya, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara ini terdaftar dalam laporan nomor LP/B/64/2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dinaikannya status tersebut diputuskan usai dilakukannya gelar perkara.
"Kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Langkah berikutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirim SPDP ke Jaksa Penuntut Umum. Upaya paksa dan pemeriksaan terhadap saksi juga akan dilakukan.
Selain itu, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti pun sedang dilakukan.
"Kemudian langkah-langkah yang akan kita ambil, kita akan melengkapi administrasi penyidikan, kemudian mengirim SPDP ke JPU, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya," urainya.
"Kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti," tutur dia.
Djuhandani mengatakan sudah mengantongi pihak yang diduga akan menjadi tersangka. Namun, ia belum bisa mengungkapkan siapa yang akan menjadi calon tersangka tersebut.
“Kami sudah mempunyai suspect tersangka, yang calon tersangka,” ujarnya.
"Namun kita tetap memegang asas peraduga tak bersalah, kita tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional, secara scientific tetap kita buktikan," tutup dia.














